Nasional |

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Hal itu dilakukan tim penyidik KPK saat memeriksa 16 saksi yang dua di antaranya merupakan Pj Gubernur Riau SF Hariyanto dan Sekda Riau Syahrial Abdi, Rabu (11/2/2026).

"Penyidik juga mendalami aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (11/2/2026).

Baca juga: Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau

Dalam pemeriksaan tersebut juga didalami perihal perencanaan dan proses pergeseran anggaran. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau.

Selain dua orang tersebut, saksi lainnya yaitu Marjani selaku ADC Gubernur Riau Februari 2025-saat ini, Ade Agus Hartanto selaku Bupati Indragiri Hulu, Purnama Irawansyah selaku Plt Kepala Bappeda Riau, Hatta Said selaku swasta, Tata Maulana selaku swasta (TA Gubernur Riau), Khairil Anwar selaku Ka UPT I, dan Thomas Larfo selaku ASN Pemprov Riau.

Selanjutnya, Fauzan Kurniawan selaku swasta, Ferry Yunanda selaku Sekdis PUPR Riau, Ardi Irfandi selaku Ka UPT Wil II Dinas PUPR Riau (ex), Eri Ikhsan selaku Ka UPT Wilayah III Dinas PUPRPKPP Riau, Ludfi Hardi selaku Ka UPT Wilayah IV Dinas PUPRPKPP Riau, Basharuddin selaku Ka UPT Wilayah V Dinas PUPRPKPP Riau, serta Rio Andriadi Putra selaku Ka UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Riau. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka yakni M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau dan Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025). Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Original Article


#nasional