Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah ahli sebelum menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian terkait materi stand up comedy 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono. Ahli yang diundang antara lain ahli bahasa dan ahli UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ya pastinya ada ahli bahasa, ahli Undang-Undang ITE, ahli pidana, serta mungkin ada ahli lain melihat perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (9/2/2026).
Budi menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya bersifat dinamis. "Jadi setiap dari keterangan-keterangan para saksi, dari barang bukti, ini pasti akan ada perkembangan terkait tentang orang yang expert in area, ahli di bidangnya, sesuai dengan kausal peristiwa dan persoalan yang ada," ujarnya.
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Dicecar 63 Pertanyaan soal Dugaan Penistaan Agama
Sebelumnya, Budi menjelaskan keterangan para ahli dibutuhkan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut."Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan para ahli. Setelah seluruh rangkaian pengumpulan fakta dinilai cukup, penyelidik akan melakukan gelar perkara untuk menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana," kata Budi, Senin (9/2/2026).
Sebelumnya, Pandji dimintai klarifikasi atas kasus dugaan penistaan agama dalam stand up comedy bertajuk Mens Rea di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/2/2026). Pandji dicecar 63 pertanyaan oleh polisi setelah 8 jam diklarifikasi.
"Panji dan tim lawyer baru saja menyelesaikan pemeriksaan untuk undangan klarifikasi. Tadi dimulai kurang lebih dari jam 10.30 WIB lewat, ada 63 pertanyaan," ujar pengacara Komika Pandji, Haris Azhar pada wartawan, Jumat (6/2/2026).