Nasional |

(Oleh Fahmi Salim, Wakil Ketua Komisi HLNKI MUI Pusat – Direktur Baitul Maqdis Institute)

KEPUTUSAN Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BoP) bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menimbulkan gelombang reaksi luas di dalam negeri. Polemik ini semakin menguat setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani piagam BoP di World Economic Forum (WEF) Davos, Swiss sebuah forum global yang bagi sebagian publik Indonesia sarat simbol dominasi elite oligarki pemodal global (OPG) dunia. Di tengah kritik tersebut, perubahan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI)—dari semula mendesak Indonesia keluar, lalu beralih mendukung dengan syarat—menjadi titik penting yang patut dianalisis secara jernih dan proporsional.

Sebelum pertemuan konsultasi di Istana Negara pada Selasa (3/2/2026), sejumlah pimpinan MUI secara terbuka menyatakan keberatan atas keanggotaan Indonesia di BoP. Kekhawatiran utama yang disampaikan adalah potensi forum tersebut menjadi instrumen “perdamaian semu” di Gaza: perdamaian yang menghentikan kekerasan tanpa menyentuh akar persoalan, yakni pendudukan dan penjajahan Israel atas tanah Palestina. Kekhawatiran ini wajar, mengingat sejarah panjang inisiatif perdamaian internasional yang kerap mengabaikan keadilan substantif bagi rakyat Palestina.

Namun, setelah bertemu Presiden Prabowo dan mendengar penjelasan pemerintah, sikap MUI mengalami pergeseran. MUI menyatakan dukungan terhadap keputusan Indonesia bergabung dengan BoP, dengan penegasan bahwa dukungan tersebut bersifat bersyarat. Indonesia diharapkan menggunakan posisinya untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina secara penuh dan berdaulat, serta tidak segan menarik diri jika BoP tidak menghasilkan kemaslahatan nyata bagi rakyat Palestina.

Perubahan sikap ini menunjukkan bahwa MUI tidak berdiri di luar dinamika kebijakan negara, melainkan mencoba mengambil posisi sebagai mitra kritis. MUI tampaknya menerima argumen bahwa kehadiran Indonesia di forum internasional dapat menjadi sarana political leverage—masuk ke dalam ruang pengambilan keputusan untuk memengaruhi arah kebijakan dari dalam, bukan sekadar menjadi penonton yang lantang di luar.

Namun, persoalan tidak berhenti di situ. Di ruang publik, perubahan sikap MUI justru memunculkan pertanyaan baru. Sebagian masyarakat bertanya: apakah dukungan ini lahir dari pertimbangan strategis yang matang, atau sekadar bentuk kompromi politik? Pertanyaan ini mengemuka karena publik tidak hanya menilai kebijakan luar negeri dari naskah diplomatik, tetapi juga dari simbol dan gestur politik yang menyertainya.

Penandatanganan piagam BoP di Davos menjadi faktor krusial. Bagi sebagian besar umat Islam Indonesia, Davos bukan sekadar lokasi pertemuan, melainkan simbol globalisme, kapitalisme, dan dominasi Barat yang sejak 1917 mensponsori dan melahirkan entitas penjajah Israel di tanah historis Palestina dan Baitul Maqdis. 

Dalam konteks trauma kolektif akibat agresi Israel di Gaza dan veto berulang Amerika Serikat di Dewan Keamanan PBB, kata “perdamaian” yang datang dari Barat mudah dibaca sebagai upaya membekukan konflik, melucuti senjata faksi perlawanan dan menata ulang sosial politik Gaza dengan deradikalisasi yang dikaitkan dengan rekonstruksi dan bantuan kemanusiaan, demi menjamin keamanan Israel, bukan menegakkan keadilan bagi korban genosida di Gaza. Di sinilah tuduhan yang menerpa Presiden Prabowo seperti “antek asing”, "madness", atau “mengkhianati Palestina”, dalam banyak algoritma medsos menemukan momentumnya, meski sering kali disampaikan secara emosional dan berlebihan.

Dampaknya terhadap opini publik cukup signifikan. Setidaknya ada tiga lapisan reaksi yang terlihat. Pertama, kelompok resistensi moral yang sangat vokal dan emosional dalam membela Palestina. Bagi kelompok ini, keberpihakan diukur dari sikap simbolik yang tegas dan konfrontatif. Kedua, kelompok skeptis-rasional yang jumlahnya besar tetapi relatif diam. Mereka tidak menolak diplomasi, tetapi menunggu bukti konkret: sejauh mana Indonesia benar-benar mampu memengaruhi BoP. Ketiga, kelompok elit kebijakan yang memahami realitas diplomasi internasional, namun kurang efektif dalam membangun narasi publik.

Masalahnya, hingga kini ruang publik lebih didominasi oleh suara kelompok pertama. Komunikasi pemerintah yang terkesan lambat dan normatif membuat penjelasan strategis sulit menembus persepsi publik. Akibatnya, dukungan bersyarat MUI pun tidak sepenuhnya mampu meredam kecurigaan umat. Bahkan, dalam sebagian kasus, MUI ikut menjadi sasaran kritik dan sinisme.

Situasi ini menjadi ujian penting, baik bagi pemerintah maupun ormas Islam. 

Bagi pemerintah, keanggotaan Indonesia di BoP harus dibuktikan dengan sikap yang jelas dan konsisten: bersuara keras tentang pendudukan Israel, mendorong Palestina sebagai subjek utama dalam setiap pembahasan, serta menegaskan bahwa “perdamaian” tidak boleh menggantikan agenda kemerdekaan. Tanpa ketegasan ini, kehadiran Indonesia berisiko dipersepsikan hanya sebagai legitimasi simbolik, bahkan stempel status quo bagi AS-Israel.

Bagi MUI dan ormas Islam lainnya, dukungan bersyarat harus dibarengi dengan fungsi pengawalan moral. Dukungan tidak boleh berhenti pada pernyataan awal, tetapi dilanjutkan dengan pemantauan kritis dan keberanian mengingatkan, bahkan mengoreksi, jika arah kebijakan menyimpang dari prinsip keadilan bagi Palestina.

Pada akhirnya, polemik BoP mengajarkan satu hal penting: dalam isu Palestina, legitimasi moral di mata umat sama pentingnya dengan strategi diplomasi. Perubahan sikap MUI hanya akan bermakna jika diiringi langkah konkret pemerintah yang transparan dan berani. Jika tidak, bukan hanya kebijakan luar negeri yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan publik—modal sosial yang jauh lebih sulit dipulihkan daripada sekadar keluar (menarik diri) dari sebuah forum internasional.



Original Article


#nasional