JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum menentukan sikap terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold), yang tengah dibahas dalam Revisi Undang-Undang Pemilu. Hingga kini, PDIP masih melakukan kajian mendalam mengenai kebijakan tersebut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya telah membentuk tim ahli untuk mengkaji ambang batas parlemen, termasuk melibatkan Megawati Institute sebagai lembaga pemikir (think tank).
“PDI Perjuangan masih melakukan kajian-kajian. Kami membentuk tim ahli, termasuk keberadaan Megawati Institute sebagai think tank untuk melakukan kajian yang mendalam,” kata Hasto di Kantor Megawati Institute, Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Hasto menjelaskan, ambang batas parlemen pada awalnya dirancang sebagai instrumen konsolidasi demokrasi. Menurutnya, sistem multipartai sederhana dinilai dapat meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif.
“Karena itulah diperlukan parliamentary threshold. Itu merupakan cara-cara demokratis, di mana rakyat yang menentukan partai-partai mana yang berhak lolos ke parlemen, termasuk soal besarannya dan apakah diterapkan secara berjenjang dari pusat hingga daerah,” ujarnya.
Namun demikian, Hasto menilai ketiadaan ambang batas juga berpotensi melahirkan konfigurasi partai yang terlalu ekstrem di parlemen. Ia mengakui, kondisi multipartai ekstrem pernah terjadi dalam sejarah demokrasi Indonesia.
Meski begitu, Hasto menegaskan kebijakan ambang batas parlemen perlu dikaji secara komprehensif, termasuk penerapannya di tingkat daerah.
“Karena itu kami melakukan kajian. Kita harus berbicara bagaimana penerapannya di tingkat provinsi, di tingkat kabupaten/kota, sekaligus melihat kehendak rakyat terkait pentingnya aspek representasi melalui keberadaan partai politik di parlemen,” tandasnya.