Bareskrim Periksa 46 Saksi Terkait Kasus Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia, Siapa Saja?
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp2,4 triliun oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
"Sampai saat ini penyidik telah memeriksa 46 orang saksi," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (31/1/2026).
Saksi itu, kata Ade, berasal dari berbagai macam kalangan. Bahkan, di antaranya, ada dari pihak OJK dan para petinggi DSI.
"Masing-masing dari cluster saksi dari OJK, saksi dari Lender, saksi dan Borrower, serta saksi dari PT DSI, di antaranya para petinggi DSI," ujar Ade.
Dikatakan Ade, penyidik Subdit II Perbankan juga telah menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening PT DSI maupun afiliasinya yang sudah diblokir.
Ade menuturkan, penyitaan juga dilakukan terhadap aset kendaraan motor dan mobil yang terafiliasi milik PT DSI. Namun dia belum mengungkap secara detail jenis kendaraan yang telah disita tersebut.
Pantau Malam Tahun Baru 2026 Bersama Panglima TNI hingga Kapolri, Menko Polkam: Situasi Kondusif
"Telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa 1 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda 2," ucap Ade.
Sebelumnya, Bareskrim mengungkap modus penipuan atau fraud yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 Triliun.
Ade Safri mengatakan aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.
"Itulah yang kemudian membuat para Lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi," ucap Ade usai melakukan penggeledahan di Kantor PT DSI, Jumat, 23 Januari 2026.
Akibat aksi penipuan itu, Ade Safri mengatakan terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.
"Korban di periode 2018 sampai 2025, kurang lebih 15.000 Lender (pemberi pinjaman) atau masyarakat. Ini adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran dananya tidak sesuai dengan peruntukannya," tutupnya.










