Nasional |

JAKARTA – Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, mengaku belum memahami betul persoalan pemerintahan, khususnya terkait proses anggaran hingga pembangunan. Hal itu disampaikan Ade usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (29/1/2026).

Ade berdalih, dirinya baru menjabat sebagai bupati selama sembilan bulan sehingga belum sepenuhnya menguasai mekanisme pemerintahan daerah.

“Saya ini baru menjabat sembilan bulan. Jadi sembilan bulan ini saya juga belum hafal betul terkait masalah pemerintahan, bagaimana proses anggarannya, proses pembangunannya,” kata Ade dari dalam mobil tahanan KPK.

Dalam kesempatan tersebut, Ade tidak menampik kemungkinan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan namanya untuk meraup keuntungan pribadi.

“Ya mungkin kalau dimanfaatkan ada, ya, yang jual-jual nama saya. Tapi terkait masalah pemerintahan ini kan saya masuk ke 2025, mau ke 2026, jadi kita juga belum ada rencana-rencana hal-hal seperti itu,” ucapnya.

 

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka kasus suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama ayahnya, HM Kunang (HMK), serta Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta pemberi suap.

Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



Original Article


#nasional