Kabar Gembira, Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri 

Kabar Gembira, Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri 

Travel | inews | Selasa, 16 April 2024 - 20:55
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi mencabut soal peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Ya, dengan dicabutnya peraturan tersebut, warga negara Indonesia yang membawa oleh-oleh dari luar negeri tidak akan dibatasi.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan perihal pencabutan aturan tersebut. Keputusan itu diungkap dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kemendag, BP2MI, Kemenperin, dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Selasa (16/4/2024).

“Rapat memutuskan dan ini disampaikan langsung oleh Bapak Menteri Perdagangan, Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinyatakan dicabut dan terkait pengaturan kebijakan impor dikembalikan ke Permendag Nomor 25." kata Benny.

Benny menegaskan, dengan dicabutnya aturan tersebut maka kebijakan akan kembali ke peraturan sebelumnya. Dengan kata lain, tak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia. 

“Barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya yaitu 1.500 dolar AS. PMI tak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya saja,” ujarnya.

Sebelumnya, aturan pembatasan bawaan dari luar negeri ini sempat viral dan bikin heboh netizen Tanah Air. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 03 Tahun 2024. Dari aturan tersebut, pelancong yang pulang dari luar negeri dilarang membawa banyak pakaian hingga alas kaki. Peraturan yang kini telah dicabut itu sempat mengundang kontroversi dari warganet.

Topik Menarik