Hotel Berbintang Harus Punya Standarisasi dengan Kategori Risiko Tinggi, Sandiaga Uno: Wajib Hukumnya!

Hotel Berbintang Harus Punya Standarisasi dengan Kategori Risiko Tinggi, Sandiaga Uno: Wajib Hukumnya!

Travel | inews | Kamis, 29 Februari 2024 - 18:49
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno meminta agar industri perhotelan menerapkan standarisasi dan sertifikasi usaha. Adapun standarisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Perlu diketahui, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif baru-baru ini memberikan pembaruan terkait penerapan standarisasi dan sertifikasi usaha di bidang perhotelan, yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2021.

Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi Kolaborasi Percepatan Penerapan Standarisasi dan Sertifikasi Usaha, yang dilakukan di Grand Ballroom Hotel Novotel, Tangerang, pada Kamis (29/2/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, pelaku industri perhotelan, khususnya hotel berbintang sudah mulai menerapkan standarisasi dan sertifikasi tertulis terkait risiko. Sebab, seperti diketahui, sebelumnya hotel berbintang masuk dalam tiga kategori, mulai dari risiko menengah rendah hingga risiko tinggi.

Namun, kini Kemenparekraf mulai meminta seluruh hotel berbintang untuk menerapkan standarisasi risiko tinggi. Sementara itu, hotel melati akan masuk dalam kategori risiko rendah. Hal ini berkaca pada beberapa kasus kecelakaan di hotel berbintang, salah satunya hotel di kawasan Ubud, Bali yang sempat memakan korban karena lift yang putus beberapa waktu lalu.

"Saya menginginkan bukti tertulis penerapan standarisasi dan sertifikasi usaha ini wajib hukumnya dilaksanakan. Saya garis bawahi, wajib, oleh pelaku usaha tingkat risiko menengah tinggi," ujar Sandiaga Uno, dalam pemaparannya.

"Hotel berbintang kini masuk dalam kategori risiko menengah tinggi. Kenapa menengah tinggi? Karena kejadian yang di Ubud lalu, baru saja yang masalah lift. Nah ini harus kita sama-sama menjadi pengingat kita ada juga risiko, bisa berujung kejadian kecelakaan dan fatal," kata Sandiaga.

Meski begitu, hal tersebut tidak berlaku untuk usaha villa dan restoran. Usaha tersebut kini justru masuk dalam tingkat risiko rendah. "Usaha villa dan restoran, nah ini juga semula tiga tingkat risiko, itu menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi menjadi hanya risiko menengah rendah saja," kata Sandiaga.

"Karena villa dan restoran ini cenderung lebih rendah risikonya, jadi kita tetapkan menengah rendah, dan tidak menjadi batu sandungan bagi yang ingin memiliki sertifikasi," ujarnya.

Sebagai informasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif baru-baru ini menggelar rapat koordinasi 'Kolaborasi Percepatan Penerapan Standarisasi dan Sertifikasi Usaha' untuk industri pariwisata dan ekonomi kreatif. Rapat koordinasi yang dilakukan di Grand Ballroom Hotel Novotel, Tangerang, pada Kamis (29/2/2024) dihadiri oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.

Dalam kesempatan tersebut, Sandiaga mengungkapkan, percepatan penerapan standarisasi dan sertifikasi usaha bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas dan daya saing usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. "Kita mau menyiapkan transisi untuk standarisasi dan sertifikasi usaha di Indonesia karena masa pemerintahan saya akan segera berakhir di Bulan Oktober," kata Sandiaga.

"Tapi kita harus kuatkan dan harus percepat jangan sampai hal-hal yang kita jalani saat ini tidak dilanjutkan lagi. Kita harapkan standarisasi dan sertifikasi ini menjadi prioritas," katanya.

Topik Menarik