Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 Ada 27 Hari
JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi memutuskan hari libur nasional dan cuti bersama 2024. Adapun jumlah libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Rincian tersebut dibagi menjadi 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
"Telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan hari libur nasional dan libur cuti bersama tahun 2024," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy saat konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, kemarin.
Kesepakatan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
SKB ini telah ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Tujuan ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama 2024 untuk menjadi pedoman bagi masyarakat, keluarga, pelaku ekonomi, pelaku wisata, dan berbagai sektor swasta lainnya. Khususnya dalam merancang aktivitas di tahun 2024 serta sebagai rujukan dalam menentukan program kerja selama setahun.









