Pramono Ungkap Alasan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Tak Digelar di Balai Kota

Pramono Ungkap Alasan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Tak Digelar di Balai Kota

Berita Utama | inews | Jum'at, 19 Desember 2025 - 17:50
share

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 tak digelar di Balai Kota Jakarta. Dia mengatakan pembahasan dilakukan di tempat netral agar menciptakan suasana yang tenang antarburuh dan pengusaha dalam menyepakati besaran kenaikan UMP.
 
"Kenapa tidak dilakukan di Balai Kota? Supaya antara buruh, pengusaha, dan balai kota atau pemerintah itu bisa lebih tenang untuk membahas," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Dia berjanji UMP Jakarta 2026 akan diumumkan sebelum 24 Desember 2025. Penetapan UMP akan mengacu pada skema Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Tetapi saya yakin mudah-mudahan sebelum tanggal 24 sudah final seperti yang diatur dalam PP tersebut," ucap dia.

Diketahui, UMP Jakarta 2025 mencapai Rp5.396.761. Apabila penetapan UMP Jakarta 2026 menggunakan formula baru, kemungkinan besaran kenaikan tak mencapai hingga Rp6 juta.

Besaran kenaikan UMP Jakarta 2026 berdasarkan formula baru yang sudah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto yaitu sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan.

Pada UMP 2026, nilai Alfa ditetapkan berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya yang berada di kisaran 0,1 hingga 0,3.

Lalu berapa prediksi kenaikan UMP Jakarta 2026? Berikut hitung-hitungannya:
 
Diketahui, pertumbuhan ekonomi Jakarta pada Triwulan III 2025 mencapai 4,96 secara tahunan dan inflasi tahunan tercatat berada di level 2,69.

Dengan asumsi inflasi 2,69 dan pertumbuhan ekonomi 4,96, maka penghitungan kenaikan UMP Jakarta 2026 menghasilkan beberapa skenario berikut:

Alfa 0,5: Kenaikan sebesar 5,17 atau sekitar Rp278.528, sehingga UMP menjadi Rp5.673.641 per bulan.

Alfa 0,6: Kenaikan sebesar 5,67 atau sekitar Rp305.504, sehingga UMP menjadi Rp5.700.617 per bulan.

Alfa 0,7: Kenaikan sebesar 6,16 atau sekitar Rp332.210, sehingga UMP menjadi Rp5.727.323 per bulan.

Alfa 0,8: Kenaikan sebesar 6,66 atau sekitar Rp359.186, sehingga UMP menjadi Rp5.754.299 per bulan.

Alfa 0,9: Kenaikan sebesar 7,15 atau sekitar Rp385.892, sehingga UMP menjadi Rp5.781.005 per bulan.

Topik Menarik