Klasifikasi Dan Status Jalan Di Indonesia Beserta Fungsinya

Klasifikasi Dan Status Jalan Di Indonesia Beserta Fungsinya

Travel | BuddyKu | Jum'at, 9 Juni 2023 - 11:05
share

AKURAT.CO Jalan yang biasanya dilewati untuk sampai ke suatu tujuan memiliki status dan fungsi yang berbeda-beda. Setiap jalanan memiliki jumlah ruas jalur yang berbeda serta batas kecepatan minimal beragam.

Ada pula aturan-aturan seperti beberapa jalan yang diperbolehkan untuk dilewati truk dan kendaraan besar, sementara jalanan lainnya tidak.

Badan Pusat Statistik mencatat panjang jalan di Indonesia setara dengan 5.000 kali lipat panjang lapangan sepak bola atau mencapai 549.161 kilometer hingga akhir tahun 2022.

Di Indonesia sendiri kewenangan atau status jalan tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 Tentang Jalan.

Karena ketidaktahuan mengenai status, fungsi, serta aturan yang ada membuat jalan yang ada mengalami kerusakan. Untuk itu, simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahuinya.

Status jalan di Indonesia

Jika dilihat berdasarkan statusnya, jalan umum dikelompokkan menjadi lima jenis yaitu lain nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Dikutip dari berbagai sumber, Jumat (9/6/2023), berikut status jalan di Indonesia beserta tanda dan fungsinya masing-masing:

1. Jalan nasional

Jalan nasional ditandai dengan kode K1 dan marka membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan. Selain itu ada juga papan penunjuk jalan yang biasanya dipasang di jalan yang mencantumkan status jalan tersebut.

Sesuai dengan kewenangannya, ruas-ruas jalan ini ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR.

Jalan nasional terdiri dari jalan arteri primer, jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibu kota provinsi, jalan tol, dan jalan strategis nasional.

2. Jalan provinsi

Jalan provinsi adalah jalan kolektor yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota dalam satu provinsi tersebut diberi kode K2.

Selain itu, jalan provinsi juga bisa berupa jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibu kota kabupaten/kota yang ditandai kode K3.

Selain papan petunjuk jalan, jalan provinsi juga dikenali dari marka jalan yang hanya berwarna putih berbentuk membujur, baik garis putus-putus maupun tak terputus.

Penyelenggaraan jalan provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, ruas-ruas jalan provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Jalan provinsi terdiri dari jalan kolektor primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota, jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibu kota kabupaten atau kota, jalan strategis provinsi, dan jalan di daerah khusus ibu kota Jakarta.

3. Jalan kabupaten

Jalan kabupaten merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi. Penyelenggaraan jalan ini merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten, ruas-ruas jalan kabupaten ditetapkan oleh Bupati dengan SK Bupati.

Kode jalan ini ditandai dengan K4, sedangkan marka jalan kabupaten sama dengan jalan provinsi hanya berwarna membujur putih saja, baik terputus maupun garis tanpa putus, tetapi lebarnya lebih kecil dari jalan provinsi.

Jalan kabupaten terdiri dari jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi, jalan lokal primer yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat desa, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kecamatan dengan desa, dan antar desa, jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota, dan jalan strategis kabupaten

4. Jalan kota

Jalan kota adalah jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota, ditandai dengan K4 dan memiliki ciri-ciri jalan sama dengan jalan provinsi dan kabupaten yaitu hanya berwarna membujur putih baik terputus putus maupun garis tanpa putus.

Biasanya nama-nama jalan di kawasan perkotaan memilih nama pahlawan sebagai identitas seperti jalan Sudirman dan jalan MH Thamrin yang ada di Jakarta.

Ada pula Jalan Jalak Harupat, Otto Iskandar Dinata, dan jalan Raya Pajajaran yang ada kawasan perkotaan Bogor.

Tidak hanya nama pahlawan saja, beberapa nama jalan di kawasan perkotaan juga kerap dikaitkan dengan sejarah kawasan setempat seperti jalan Braga atau jalan Asia Afrika di Bandung.

Jalan kota merupakan kewenangan Pemerintah Kota. Ruas-ruas jalan kota ditetapkan oleh Walikota dengan Surat Keputusan (SK) Walikota.

Jalan kota menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil, antar persil, serta menghubungkan antar pusat permukiman yang berada dalam kota.

5. Jalan desa

Jalan desa adalah jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang tidak termasuk jalan kabupaten di dalam kawasan perdesaan.

Jalan ini merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan antar permukiman di dalam desa dan dikelola oleh pemerintah desa. Jalan desa memiliki ukuran yang relatif kecil berupa gang atau lorong.

Pengelompokan jalan atau hierarki jalan merupakan pengelompokan jalan berdasarkan fungsi, administrasi pemerintahan dan muatan sumbu yang menyangkut dimensi serta berat kendaraan.

Klasifikasi jalan berdasarkan fungsi

Jalan di Indonesia berdasarkan fungsinya dikelompokkan ke dalam beberapa berdasarkan peraturan perundangan, yaitu:

1. Jalan arteri

Jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk (akses) dibatasi secara berdaya guna.

2. Jalan kolektor

Jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.

3. Jalan lokal

Jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.

4. Jalan lingkungan

Jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.

Kelas jalan

Kelas jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Penetapannya berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas serta daya dukung menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.

Kelas jalan ditetapkan untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan lalu lintas dan angkutan jalan dengan beberapa ketentuan yaitu adanya perubahan fungsi dan status jalan, perubahan sistem transportasi, perubahan tata ruang wilayah, atau perubahan kebijakan terkait pengembangan wilayah.

Tujuannya untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan jalan serta pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan, tersedianya Jalan yang berkeselamatan, berkeamanan, lancar, dan tertib serta kepastian hukum dalam penetapan kelas jalan.

Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk jalan nasional, Pemerintah provinsi untuk jalan provinsi, Pemerintah Kabupaten, untuk jalan kabupaten, dan Pemerintah kota, untuk jalan kota.

Klasifikasi jalan berdasarkan kelas

1. Jalan kelas I

Jalan kelas I adalah jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 ton.

2. Jalan kelas II

Jalan Kelas II adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.

3. Jalan kelas III

Jalan kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.

Dalam keadaan tertentu daya dukung Jalan Kelas III dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton.

4. Jalan kelas khusus

Jalan kelas khusus adalah jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 ton.

Itulah status, kelas dan klasifikasi jalan serta tanda dan fungsinya di Indonesia. Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan.[]