Terungkap, Ecky Simpan Jasad Angela selama Satu Bulan di Apartemen

Terungkap, Ecky Simpan Jasad Angela selama Satu Bulan di Apartemen

Travel | BuddyKu | Senin, 6 Februari 2023 - 09:59
share

JAKARTA, iNews.id - Tersangka M Ecky Listiantho melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap Angela pada tahun 2019 di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A. Tersangka membunuh dengan cara dicekik di bagian leher sebelum akhirnya didiamkan selama satu bulan hingga membusuk.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, setelah membunuh Angela tersangka mendiamkan korban di apartemen selama 1 bulan.

Untuk menghilangkan bau, M Ecky Listiantho menggunakan kopi di sekitar mayat dan membuka pintu kamar mandi dan menyalakan AC dan kipas angin agar baunya tidak menyebar ke dalam gedung apartemen, kata Hengki dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).

Ecky kembali ke apartemen selanjutnya membeli gergaji besi untuk memutilasi mayat. Dia juga membeli alat pengupas cat.

Pengupas cat untuk membersihkan lantai yang kotor akibat cairan pembusukan, katanya.

Sebelumnya, Angela dikabarkan hilang sejak 2019, namun ditemukan dalam kondisi terpotong di sebuah kontrakan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Adapun penangkapan Ecky bermula ketika ia dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022). Saat menelusuri keberadaan Ecky itu lah, polisi justru menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi.

Potongan tubuh Angela diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi. Ecky diduga membunuh Angela karena kekasih gelapnya ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka ke istri Ecky.

Usai membunuh Angela, Ecky lalu memutilasi jasad korban kemudian menyimpan potongan tubuh itu di kamar kontrakannya selama setahun lebih. Ia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ecky sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Topik Menarik