PDIP Buka Suara soal Penyadapan Presiden, Hasto: Ancaman Serius bagi Demokrasi

PDIP Buka Suara soal Penyadapan Presiden, Hasto: Ancaman Serius bagi Demokrasi

Terkini | inews | Rabu, 4 November 2026 - 09:49
share

JAKARTA, iNews.id – PDI Perjuangan (PDIP) menilai praktik penyadapan ilegal merupakan ancaman serius terhadap hak asasi manusia (HAM), hak demokratis warga negara, dan supremasi hukum. Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal polisi lainnya dinilai harus diusut secara menyeluruh.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, penyadapan ilegal yang disertai penghapusan data elektronik serta akses tanpa hak terhadap sistem elektronik bukan sekadar bentuk penyalahgunaan wewenang.

Menurutnya, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran HAM dan ancaman terhadap sistem hukum nasional.

“Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap HAM, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional,” kata Hasto dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Hasto mengapresiasi keberanian jajaran internal Polri yang mengungkap dan melaporkan dugaan praktik penyadapan ilegal tersebut. PDIP juga mendorong agar kasus ini dibongkar secara menyeluruh sehingga menjadi momentum untuk memperkuat integritas institusi kepolisian sekaligus memulihkan kepercayaan publik.

Menurut Hasto, pengungkapan kasus tersebut harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa yang diduga digunakan sebagai instrumen kriminalisasi terhadap masyarakat sipil (civil society), kelompok kritis, jurnalis, hingga tokoh politik.

Dia menekankan pentingnya mengusut dugaan penyalahgunaan instrumen penegakan hukum yang berpotensi digunakan untuk membungkam suara kritis, termasuk pihak-pihak yang memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan demokrasi.

“Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mengungkap berbagai dugaan kejahatan yang menjadikan kewenangan negara sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, maupun tokoh politik yang selama ini memperjuangkan keadilan dan demokrasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyadapan sejumlah nomor telepon milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, hingga pengusaha.

Dua tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Topik Menarik