Mahfud Ungkap Tersangka Penyadapan Presiden Ditangkap di Rumah Eks Kapolri tapi Bukan Listyo, Siapa?
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan, sejumlah Irjen hingga Kombes ditangkap di rumah mantan Kapolri terkait penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Namun, rumah mantan Kapolri yang dimaksud bukan milik Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui, Jenderal Sigit turut ditetapkan menjadi tersangka bersama dua jenderal lain yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
"Saya sudah dengar, tadi malam (Minggu malam) di rumah seorang mantan Kapolri, telah ditangkap tiga Irjen dan tiga kombes. Bukan (di rumah Listyo). Bukan," kata Mahfud di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (4/11/2026).
Namun, Mahfud belum mau membeberkan siapa nama mantan Kapolri tersebut.
"Itu nanti aja, nggak usah disebut, nanti akan muncul sendiri," ujar Mahfud.
Para perwira yang ditangkap tersebut kemudian mengakui bahwa mereka menyadap Presiden Prabowo dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Mereka juga mengaku diperintahkan oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Maka tengah malam dijemput, (mantan) Kapolri, LSP. Dijemput. Yang jemput itu Wakapolri bersama Kabareskrim," ujar Mahfud.
Kemudian menjelang pagi, Listyo dilepas. Mahfud tidak mengetahui persis kenapa Listyo dilepas, meski dia menduga ada negosiasi.
"Mungkin nego, bisa saja kan, kalau saya tersangka kan sama dengan dulu si Febrie (Febrie Adriansyah), kan ngancam," kata Mahfud.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik dan akses ilegal (illegal access). Salah satunya adalah mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media dan pengusaha.
Sementara tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, perwira yang menjabat di Lemdiklat Polri.
Tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.









