Doli Kurnia Minta KPU Ungkap Alasan Pasal PKPU soal Gibran Tak Dibahas di DPR

Doli Kurnia Minta KPU Ungkap Alasan Pasal PKPU soal Gibran Tak Dibahas di DPR

Terkini | inews | Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:31
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi II DPR periode 2019–2024 Ahmad Doli Kurnia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan kepada publik mengenai alasan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak diajukan untuk dibahas bersama Komisi II DPR saat itu.

Doli menyampaikan hal itu saat ditanya mengenai motif di balik masuknya pasal yang kini menjadi polemik tersebut. Sebelumnya, dia bersama sejumlah anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 menyatakan pasal itu tidak pernah dibahas dalam rapat bersama KPU.

Doli mengatakan, Komisi II DPR pada masa kepemimpinannya tidak memiliki kewenangan untuk mencari tahu secara langsung motif di balik masuknya pasal tersebut ke dalam PKPU. 

Dia menegaskan, jika saat itu ditemukan persoalan dalam pelaksanaan tugas KPU, DPR dapat mengingatkan melalui fungsi pengawasan.

"Ya kalau kami tahu waktu itu ada pelaksanaan tanggung jawab mereka yang miring-miring, tugas kami dalam fungsi pengawasannya kami ingatkan," kata Doli dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (18/10/2026).

Politisi Partai Golkar itu menilai, penjelasan mengenai alasan pasal tersebut tidak diajukan untuk dibahas perlu disampaikan langsung oleh KPU. Doli menyebut, KPU merupakan pihak yang tepat untuk menjawab pertanyaan mengenai proses penyusunan aturan tersebut.

"Saya kira yang perlu ditanya mereka. Gitu ya. Kenapa itu pasal tidak diajukan untuk dibahas? Apa reasoning-nya, gitu kan?" kata dia.

Selain itu, Doli juga meminta KPU menjelaskan apabila terdapat pihak yang menitipkan atau mengusulkan pasal tersebut, termasuk alasan usulan itu diteruskan.

"Kalau misalnya pun ada yang nitip, siapa yang nitip? Gitu ya. Apa alasan untuk diteruskan kalau ada yang nitip? Saya kira ya ditanya sama yang bersangkutan saja," ucapnya.

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi sorotan dalam polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Sejumlah pihak menyebutnya sebagai “pasal selundupan”, tetapi istilah tersebut merupakan tudingan yang perlu ditempatkan sebagai bagian dari polemik dan tidak dianggap sebagai kesimpulan hukum.

Topik Menarik