Warga Tanah Polder Cilincing Desak Prabowo Cek Wantimpres Jusuf Hamka, Diduga Rugikan Rakyat Rp27,6 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Keluarga ahli waris David Wahyuna mempersoalkan pencairan dana ganti rugi tanah proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara, senilai Rp27,62 miliar. Dana konsinyasi tersebut dicairkan pada 6 Oktober 2021 kepada Yayasan Daya Besar milik Jusuf Hamka, yang saat ini menjadi Anggota Wantimpres.
Keluarga mengklaim memiliki hak waris atas tanah yang dibebaskan untuk proyek pengendalian banjir tersebut. Mereka mempertanyakan dasar hukum penyerahan dana kepada pihak lain tanpa sepengetahuan ahli waris.
Karena itu, keluarga mendesak aparat penegak hukum mengusut pencairan dan memastikan pihak yang berhak menerima ganti rugi.
Keberatan tersebut disampaikan Nikodemus Jansen, putra David Wahyuna yang mewakili keluarga ahli waris.
Ia didampingi Pembina Yayasan Peduli Bantuan Hukum (Yapbakum) GardaPatih Denny Maulana, serta Ketua Umum Yapbakum Gardapatih yang juga kuasa hukum keluarga, Nurul Akbar Muharam.
Mereka menggelar konferensi pers di depan kantor Yayasan Daya Besar, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (14/10/2026).
Keluarga meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap sengketa tanah dan proses pencairan dana konsinyasi. Mereka juga mendesak lembaga berwenang memberikan kepastian hukum atas hak yang mereka perjuangkan.
Berdasarkan dokumen Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dikutip keluarga, dana sebesar Rp27.625.965.000 diserahkan kepada Hariputra Yoseph.
Ia disebut bertindak sebagai penerima kuasa Yayasan Daya Besar dalam pencairan tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan Penetapan Nomor 31/Pen.Kons/2018/PN Jkt.Utr.
Keluarga mempertanyakan dasar hukum dan administrasi yang melandasi penetapan penerima dana. Mereka meminta aparat memeriksa dokumen serta memastikan pihak yang berhak menerima ganti rugi.
Nikodemus Jansen menegaskan, keluarga masih memperjuangkan hak atas tanah yang menjadi objek pembebasan.
Ia meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap persoalan yang menurut keluarga belum memperoleh penyelesaian.
“Saya minta kepada Bapak Presiden Pak Prabowo, tolong bantu kami rakyat kecil,” ujar Nikodemus.
Ia berharap penyelesaian perkara memberikan keadilan bagi keluarga ahli waris. Keluarga juga meminta kejelasan mengenai dana ganti rugi yang telah dicairkan tersebut.
Sementara itu, Denny Maulana menyoroti dugaan kelemahan verifikasi dalam administrasi pencairan dana.
Menurut dia, pihaknya menemukan dokumen yang menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur pengambilan uang.
Ia mempertanyakan bagaimana dana bernilai puluhan miliar rupiah dapat dicairkan dengan administrasi yang dinilai bermasalah.
“Jurnal diambil tanpa verifikasi,” kata Denny saat konferensi pers.
Ia mendesak lembaga berwenang menelusuri dokumen dan meminta keterangan pihak-pihak terkait.
Kuasa hukum ahli waris, Nurul Akbar Muharam, turut mendampingi keluarga dalam menyampaikan keberatan tersebut.
Pemeriksaan hukum diperlukan untuk menguji dasar pencairan dana, status tanah, serta dokumen yang digunakan.
Dokumen Tanah Tahun 1925 Jadi Pokok Sengketa
Keluarga mendasarkan klaim kepemilikan pada dokumen tanah adat dan akta tahun 1925 yang dikaitkan dengan Tjoa Tan Bie.
Berdasarkan dokumen yang mereka sampaikan, sebagian tanah tercatat dalam Girik C Nomor 21, Persil 6 D.II.
Data yang dikutip keluarga mencantumkan luas 9.670 meter persegi berdasarkan pengukuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sementara itu, Gambar Situasi Nomor 576/1966 mencatat luas 11.850 meter persegi.
Mereka meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memeriksa riwayat kepemilikan dan kesesuaian dokumen tersebut.
Keluarga juga mempersoalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 15 dan Nomor 19 atas nama Yayasan Daya Besar. Kedua sertifikat tersebut disebut terbit pada 19 dan 20 September 1980.
Menurut kronologi keluarga, masa berlaku keduanya berakhir pada 2000.
Mereka mempertanyakan kesesuaian lokasi sertifikat dengan bidang tanah yang diklaim sebagai warisan. Karena itu, keluarga meminta pemeriksaan terhadap warkah pertanahan, peta bidang, riwayat hak, dan dokumen penerbitan sertifikat.
Sengketa tersebut juga pernah bergulir di pengadilan pada 2016. Gugatan Yayasan Daya Besar dalam perkara Nomor 87/Pdt.G/2016/PN Jkt.Utr disebut tidak dapat diterima.
Sementara itu, perkara Nomor 613/Pdt.G/2016/PN Jkt.Utr yang diajukan David Wahyuna disebut menghasilkan putusan yang mengabulkan gugatan. Berdasarkan salinan putusan yang dirujuk keluarga, David dinyatakan sebagai pemilik sah tanah yang disengketakan. Status putusan secara lengkap dan perkembangan upaya hukum perlu diverifikasi melalui dokumen pengadilan.
Pengaduan ke Sejumlah Lembaga
Keluarga menyebut telah meminta klarifikasi kepada sejumlah instansi sejak persoalan pencairan dana mencuat. Pada 2024, mereka mengajukan permohonan mediasi kepada Kantor Pertanahan Jakarta Utara.
Pada 27 November 2025, mereka melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia.
Selanjutnya, pengaduan disampaikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN pada 5 Agustus 2026. Pada 18 September 2026, mereka juga mengadukan persoalan tersebut kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Pada 5 Oktober 2026, Yapbakum Gardapatih mengirimkan pengaduan kepada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Perwira Polri Kombes F Dilaporkan WN Malaysia ke Bareskrim gegara Janjikan Investasi Tambang Emas
Keluarga meminta lembaga terkait memeriksa status tanah dan proses administrasi pencairan dana. Mereka berharap seluruh dokumen diperiksa secara objektif, termasuk penetapan pengadilan dan berkas pertanahan. Selain itu, pihak-pihak terkait perlu diberi kesempatan menyampaikan penjelasan. Keluarga mendesak agar pengaduan tersebut ditindaklanjuti secara transparan.
Denny Maulana menyatakan, pihaknya berencana menempuh jalur pidana dan perdata untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Langkah yang direncanakan mencakup pelaporan dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen kepada Bareskrim Polri atau Polda Metro Jaya. Mereka juga berencana meminta pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan. Selain itu, keluarga mempertimbangkan gugatan perdata untuk memperjuangkan hak yang mereka klaim. Seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lembaga berwenang.
Keluarga berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap sengketa tersebut. Mereka meminta kepastian hukum mengenai status tanah dan pihak yang berhak menerima dana ganti rugi.
Pemeriksaan menyeluruh diharapkan mencakup dokumen pertanahan dan administrasi pencairan konsinyasi.
Pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan juga perlu diberi kesempatan menyampaikan penjelasan. Keluarga berharap pengusutan dapat memastikan kejelasan hak dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
iNews Media Group (IMG) telah menghubungi Jusuf Hamka melalui pesan pendek, namun hingga berita ini ditayangkan Jusuf Hamka tidak merespons.
Selanjutnya, surat elektronik juga dikirimkan ke Daya Besar Foundation, namun tidak juga direspons.









