Yusril Bangga Indonesia Tinggalkan KUHP Kolonial, Singgung Malaysia hingga Singapura
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membandingkan pembaruan hukum pidana Indonesia dengan sejumlah negara tetangga di Asia Tenggara. Dia menyebut Indonesia telah mengganti KUHP warisan kolonial Belanda dan memperbarui hukum acara pidana melalui undang-undang nasional.
Menurut Yusril, Filipina, Malaysia, dan Singapura masih menggunakan kitab undang-undang hukum pidana warisan kolonial yang hanya mengalami sedikit revisi.
Indonesia sendiri telah mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan memperbarui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
“Kita boleh berbangga hati dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita,” kata Yusril dalam sambutannya pada Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Yusril menjelaskan, Filipina masih menggunakan kitab hukum pidana warisan Spanyol yang mengalami revisi pada 1932. Sementara itu, Malaysia dan Singapura masih menggunakan British Penal Code 1860 yang awalnya diberlakukan di British India, sebelum diterapkan di British Malaya pada 1871.
“Sampai hari ini, ketiga negara itu masih menggunakan KUHP warisan kolonial dan baru sedikit direvisi,” ujarnya.
Dia menilai, pembaruan fondasi hukum pidana Indonesia merupakan momentum bersejarah yang tidak selalu dapat disaksikan setiap generasi.
“Dalam sejarah bangsa kita, jarang sekali sebuah generasi diberi kesempatan untuk menyaksikan, bahkan ikut menjalankan pergantian fondasi hukum pidananya secara menyeluruh,” kata Yusril.
“Kita adalah generasi yang beruntung, sekaligus kita terbebani oleh kesempatan itu," sambungnya.
Meski demikian, Yusril mengingatkan bahwa perubahan undang-undang tidak serta-merta mengubah kehidupan masyarakat. Menurutnya, kualitas aturan harus diikuti pelaksanaan hukum yang tepat agar keadilan benar-benar dirasakan masyarakat.
“Sebaik apapun suatu undang-undang dirumuskan, keadilan tidak akan wujud apabila pelaksanaannya tidak berjalan sebagaimana mestinya dan sebagaimana yang kita harapkan.”
Yusril juga menyoroti pentingnya kesamaan pemahaman di antara aparat penegak hukum dalam menjalankan sistem peradilan pidana dari hulu ke hilir. Proses tersebut mencakup penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan dan penyerahan terpidana kepada lembaga pemasyarakatan.
Menurutnya, perbedaan pemahaman dan penafsiran terhadap teks undang-undang dapat memicu persoalan dalam penegakan hukum, baik terkait hukum materiil maupun hukum formil.
“Kekacauan akan terjadi apabila para aparat penegak hukum berbeda-beda memahami dan menafsirkan satu teks undang-undang, baik di bidang hukum materiil maupun di bidang hukum formil,” katanya.
Yusril turut menyinggung pentingnya kepastian hukum dalam penerapan aturan. Dia mencontohkan perdebatan mengenai putusan bebas yang dapat atau tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.
Dia mengatakan, Pasal 299 dalam KUHP baru telah mengatur pembedaan putusan bebas dan putusan lepas, termasuk mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut.
“Sekarang dengan KUHP baru Pasal 299, jelas membeda-bedakan dan merumuskan terhadap putusan bebas, terhadap putusan lepas, mana yang boleh banding, mana yang tidak boleh banding, mana yang boleh kasasi, mana yang tidak boleh kasasi,” ujarnya.
Selain pembaruan hukum pidana, Yusril menyoroti banyaknya regulasi yang dinilai dapat menyulitkan pelaksanaan kebijakan. Dia menilai pemerintah perlu menyederhanakan aturan dan mempercepat penyelesaian regulasi agar tidak menghambat pelaksanaan program maupun investasi.
“Sehingga saya pernah mengatakan kepada kawan-kawan: kalau memang sesuatu masalah itu bisa kita selesaikan tanpa kita perlu membuat aturan hukumnya, maka mengapa kita harus bikin peraturan hukum peraturannya?” kata Yusril.
Dia mencontohkan, pelaku usaha yang menunggu kepastian aturan untuk berinvestasi bisa memilih negara lain apabila proses pembentukan regulasi di Indonesia terlalu lama.
Yusril pun mengingatkan pemerintah agar tidak terus-menerus berkutat pada penyusunan peraturan tanpa segera menjalankan kebijakan yang dibutuhkan.
“Hal-hal yang menghambat seperti ini, semestinya harus segera kita atasi, kita bekerja lebih cepat, lebih sistematik,” katanya.










