Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Begini Tanggapan Mabes TNI
IDXChannel - Mabes TNI buka suara setelah Kolonel Cpl Budi Utomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum terhadap perwira menengah aktif tersebut.
”TNI menghormati mekanisme dan proses yang berlaku, menjamin independensi hukum,” kata Muhammad Nas, Rabu (30/9/2026).
TNI memastikan tidak akan mencampuri proses hukum yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Kini, perwira menengah TNI itu saat telah ditahan di Pomdam Jaya.
“Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, dikutip Rabu (30/9/2026).
Saat ini, kata Anang, prajurit TNI itu telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya. “Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya," ujarnya.
Dalam perkara ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Ketujuh tersangka itu memiliki peran berbeda-beda mulai dari soal pengadaan barang dan jasa, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga dugaan korupsi penjualan Food Tray atau Ompreng MBG.
Kejagung juga telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kejagung juga menuturkan, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut kurang lebih Rp10 triliun. (Febrina Ratna Iskana)










