Residivis Narkoba Kembali Berulah di Mampang, Ngaku Dapat Sabu dari Lapas

Residivis Narkoba Kembali Berulah di Mampang, Ngaku Dapat Sabu dari Lapas

Terkini | okezone | Minggu, 20 September 2026 - 04:10
share

JAKARTA - Polisi menangkap seorang residivis kasus peredaran narkoba berinisial OR (33) di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dalam menjalankan aksinya, OR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang masih berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, AKP Purwaditya mengatakan, berdasarkan pengakuan OR, dirinya dihubungi seseorang yang masih berada di dalam lapas untuk mengambil narkoba di suatu lokasi.

"Pengakuan pelaku, dia menghubungi seseorang yang masih di dalam LP, disuruh mengambil di suatu daerah. Masih dalam pendalaman dan pengembangan," ujar Purwaditya melalui keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

Penangkapan OR dilakukan dalam Operasi Nila Jaya 2026 yang digelar Polda Metro Jaya selama 15 hari, mulai 9 hingga 23 September 2026. OR ditangkap di Jalan Bangka V, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Senin (14/9/2026).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap OR. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan lima plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu.

"Saat diamankan seorang laki-laki inisial OR dilakukan penggeledahan badan, ditemukan lima plastik klip bening kecil berisikan sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mampang untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mengembangkan lebih lanjut pelaku lainnya," tuturnya.

 

Kepada polisi, OR mengaku mendapatkan sabu dari seorang laki-laki yang saat ini berada di salah satu lapas di Jakarta. Polisi masih mendalami identitas orang yang diduga mengendalikan pengambilan sabu tersebut serta jaringan peredarannya.

Berdasarkan hasil pendalaman, OR diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Dia sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama lima tahun. Selain mengedarkan, OR juga mengaku menggunakan narkoba tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Sasaran peredaran sabu tersebut di tempat-tempat hiburan di kawasan Kemang, Mampang," kata Purwaditya.

Dari tangan OR, polisi mengamankan lima plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu. Masing-masing paket memiliki berat bruto 0,11 gram, 0,17 gram, 0,20 gram, 0,21 gram, dan 0,22 gram.

Atas perbuatannya, OR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam ketentuan tersebut, OR terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
 

Topik Menarik