TNI AU Tetapkan 4 Prajurit Tersangka Penganiaya Serda Ahmad hingga Tewas
JAKARTA, iNews.id - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspomau) telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Serda Ahmad Muzammil. Mereka berinisial Serda MTS, Serda MAD, Serda JM dan Serda AH.
"Berdasarkan hasil penyidikan kami, telah ditetapkan empat orang tersangka, yaitu Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, Serda AH, dan seluruhnya adalah anggota TNI Angkatan Udara," ujar Komandan Puspomau, Marsda Daan Sulfi kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Serda Ahmad diketahui menjabat sebagai Admin Urusan Tata Usaha Sekretariat Dinas (Setdis) Dinas Psikologi Angkatan Udara (Dispsiau). Selain Serda Ahmad, terdapat dua korban lainnya, yakni Serda ZN dan Serda RP yang masih selamat.
Dugaan penganiayaan itu terjadi pada Rabu 9 September 2026 lalu sekitar pukul 21.05 WIB hingga pukul 23.10 WIB.
"Kejadiannya adalah di Mess Galaksi, itu adalah messnya Dispsiau, Jalan Kopardara, Lanud Halim Perdanakusuma," ujar Daan.
Atas perbuatannya itu, para tersangka terancam hukuman 7 sampai 9 tahun penjara.
"Untuk proses penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya," kata Daan.
Sebelumnya, pihak keluarga Serda Ahmad menyebut terdapat luka seperti benturan pada bagian dagu dan lebam di dada yang dinilai seperti bekas pukulan.









