Imigrasi Amankan 55 WN Tiongkok di BSD Terkait Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal

Imigrasi Amankan 55 WN Tiongkok di BSD Terkait Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal

Terkini | okezone | Sabtu, 5 September 2026 - 23:30
share

JAKARTA - Imigrasi mengamankan 55 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (WN RRT) dalam operasi pengawasan yang berlangsung, pada Kamis (3/9) di kawasan pembangunan gedung data center Sinarmas Plus dan Galeri Smartfren BSD, Tangerang Selatan. Pengamanan puluhan WNA tersebut terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan, operasi ini bermula dari patroli siber yang mendapati indikasi penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA di lokasi proyek pembangunan tersebut.

Petugas kemudian mengantongi identitas sejumlah WNA yang beraktivitas di sekitar lokasi. Di antaranya FZ, HL, JY, SY, dan ZZ, lima pria pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan penjamin PT BOS.

Selain itu, ditemukan pula satu orang berinisial XX, pemegang visa kunjungan multipel dengan PT WD sebagai penjamin. Di lokasi, Imigrasi juga mengidentifikasi SJ, XB, dan ZP, tiga WN Tiongkok pemegang visa kunjungan tanpa penjamin.

"Ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal di proyek tersebut. Karena itu kami lakukan penyelidikan, kami dapati sejumlah nama, barulah tim kami bergerak untuk melakukan operasi (pengawasan)," kata Hendarsam dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).

Ditjen Imigrasi mengidentifikasi sebanyak 55 WN RRT yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di lokasi pembangunan Data Center SM+ dan Galeri Smartfren HQ, BSD, Tangerang Selatan.

 

Dari jumlah tersebut, 17 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) berdasarkan Visa on Arrival (VoA) telah didetensi dan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, 27 WN RRT pemegang ITK yang juga diduga bekerja tidak dilakukan detensi. Namun, paspor mereka dikenakan tindakan administratif berupa penahanan paspor (STP) untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, terdapat empat WN RRT pemegang ITK yang diduga bekerja dan paspornya telah diamankan dari pihak perusahaan. Namun, keberadaan mereka belum ditemukan. Keempatnya telah dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) untuk mendukung proses pengawasan dan penelusuran lebih lanjut.

Adapun tujuh WN RRT lainnya yang juga diduga bekerja telah dikenakan tindakan administratif berupa penahanan paspor saat ditemukan di lokasi. Ketujuh orang tersebut tidak didetensi dan dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan kepada petugas Imigrasi pada Rabu, 9 September 2026.

"Operasi pengawasan kami lakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi," pungkasnya.
 

Topik Menarik