WNA Rusia Ditangkap gegara Rekam Aksi Demo di Wamena, Imigrasi Beri Penjelasan
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AP (39) usai kedapatan merekam aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Papua Pegunungan. Aktivitas itu dinilai tidak sesuai dengan visa kunjungan wisata yang dikantonginya.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, aktivitas WNA tersebut menyimpang dari ketentuan keimigrasian dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
"Ketika seseorang masuk sebagai wisatawan, aktivitasnya tentu harus sesuai dengan izin yang diberikan. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, Imigrasi akan bertindak," kata Hendarsam dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan, AP memang masuk secara resmi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juli 2026. Dia masuk menggunakan visa kunjungan yang berlaku hingga 31 Agustus 2026 mendatang.
Sementara itu, kunjungan AP ke Papua ternyata bukan pertama kalinya. Menurut Hendarsam, AP telah mengunjungi wilayah Papua hingga 10 kali.
"Kepada petugas, AP mengaku menyukai alam serta budaya Papua dan memiliki sejumlah kenalan lokal sejak kunjungan-kunjungan terdahulunya," imbuh dia.
Adapun terkait aktivitas merekam aksi demonstrasi KNBP pada 15 Agustus 2026 lalu, AP mengaku dokumentasi itu rencananya akan digunakan untuk materi konten media sosialnya. Namun, Imigrasi masih mendalami lebih lanjut.
Dari pemeriksaan gawai milik AP, Hendarsam mengungkapkan ada kontrak berisi penawaran pembuatan foto dan video yang ditujukan kepadanya. Kini Imigrasi tengah menelusuri seluruh rangkaian aktivitas AP secara komprehensif, mulai dari riwayat perjalanan, pihak-pihak yang ditemui, lokasi kunjungan, hingga produk dokumentasi dan publikasi digital yang dihasilkan.
Atas temuan tersebut, Imigrasi mendalami dugaan pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud kedatangan.
Saat ini, AP ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Proses pengembangan alat bukti serta koordinasi lintas instansi terus dilakukan guna menentukan langkah penegakan hukum dan tindakan keimigrasian selanjutnya.









