Eks Menkeu Fuad Bawazier Kritik Pengelolaan Kekayaan Alam Era Jokowi: Khianati UUD 1945

Eks Menkeu Fuad Bawazier Kritik Pengelolaan Kekayaan Alam Era Jokowi: Khianati UUD 1945

Terkini | inews | Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:18
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Fuad Bawazier mengkritik kebijakan pengelolaan sumber daya alam (SDA) pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, pengelolaan kekayaan alam Indonesia era Jokowi melenceng dari semangat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam (SDA).

Fuad menilai pada masa sebelumnya, pengelolaan SDA strategis seperti minyak masih lebih kuat berada dalam kendali negara melalui perusahaan-perusahaan milik negara. Dia mencontohkan pengelolaan migas yang sejak era Presiden pertama RI Sukarno hingga Presiden ke-2 RI Soeharto diarahkan agar sumber daya tersebut tetap menjadi milik negara, meskipun dalam pelaksanaannya pemerintah melibatkan perusahaan asing maupun swasta.

"Kemudian hamba Allah masuk, Pak Jokowi, mulai bikin aturan kalau kontrak karya habis dikasih ke asing, dikasih ke swasta. Harusnya dikasih ke pemerintah dulu," kata Fuad dalam diskusi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Menurut Fuad, pola serupa juga diterapkan pada komoditas tambang lainnya. Perusahaan asing dapat diberikan kontrak karya untuk melakukan kegiatan pertambangan, tetapi ketika kontrak berakhir, aset dan pengelolaannya semestinya kembali kepada pemerintah.

Namun, Fuad menilai kondisi tersebut berubah pada era Jokowi. Dia mengkritik kebijakan yang menurutnya memberikan ruang semakin besar kepada pihak swasta dan asing untuk menguasai pengelolaan kekayaan alam Indonesia.

"Mulai membikin aturan yang ini sudah habis kontrak karya, ya dikasihkan ke asing, dikasihkan ke swasta," ujarnya.

Fuad juga menyinggung Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang menurutnya semakin memperkuat liberalisasi pengelolaan sumber daya alam. 

"Pokoknya sudah liar. Jadi tidak lagi benar-benar ini Pasal 33 itu tidak dilaksanakan, dikhianati Pasal 33 (UUD 1945) itu," ucap dia.

Dia menilai perubahan pola pengelolaan tersebut membuat negara yang seharusnya menjadi pemegang kendali atas kekayaan alam justru kehilangan posisi dominannya. Menurutnya, masyarakat Indonesia akhirnya hanya menjadi penonton ketika pengelolaan tambang, perkebunan, dan sumber daya alam lainnya dikuasai oleh berbagai perusahaan swasta.

Fuad pun mendorong pemerintah untuk menertibkan kembali penguasaan SDA dan memastikan kekayaan tersebut dikelola untuk kepentingan negara dan rakyat. Dia mengusulkan agar konsesi yang telah habis masa kontraknya dikembalikan kepada pemerintah untuk kemudian dikelola melalui badan usaha milik negara atau lembaga khusus.

Fuad bahkan mengusulkan pembentukan lembaga seperti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk mengelola sektor mineral dan batu bara.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar kekayaan alam yang menjadi hak rakyat tidak terus terkonsentrasi pada segelintir pihak.

Fuad juga menilai penguasaan dan pengelolaan SDA oleh negara berpotensi memberikan manfaat lebih besar terhadap perekonomian nasional. Hasil ekspor komoditas strategis, menurutnya, dapat memperkuat cadangan devisa apabila dikelola dan dikendalikan secara optimal oleh negara.

Topik Menarik