Parlemen Iran Sahkan RUU Larang Kapal-Kapal AS dan Israel Lintasi Selat Hormuz
TEHERAN, iNews.id - Parlemen Iran mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang kapal-kapal Amerika Serikat dan Israel melintasi Selat Hormuz.
Stasiun televisi pemerintah Iran IRIB melaporkan, Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri parlemen Iran mengesahkan RUU tersebut belum lama ini. Disebutkan, pengajuan RUU itu bertujuan untuk memastikan keamanan dan pembangunan berkelanjutan di Selat Hormuz.
Selain itu, kapal-kapal asing yang bermusuhan dengan Iran juga akan dilarang melintas sampai batas waktu tertentu. Aturan ini juga berlaku bagi kapal-kapal negara lain yang mengangkut kargo yang berafiliasi dengan Israel, baik militer maupun sipil. Pelaku pelanggaran bisa dikenakan denda hingga 20 persen dari nilai kargo tersebut.
Berdasarkan RUU, tanggung jawab untuk mengatur pelayaran, memantau lalu lintas kapal, dan memastikan keamanan Selat Hormuz dan Teluk Persia diberikan kepada pemerintah Iran, yang akan bekerja sama dengan militer.
Pengesahan RUU ini semakin jauh dari klaim Amerika Serikat (AS) yang menyebutkan segera menyepakati negosiasi dengan Iran terkait dengan Selat Hormuz. Presiden AS Donald Trump menghendaki jalur perairan strategis bagi pasokan energi global itu dibuka secara penuh dan bebas.
Meski demikian para pejabat Iran berulang kali menegaskan, status Selat Hormuz tak akan sama dengan kondisi sebelum perang pada 28 Februari.









