Kuasa Hukum Roy Suryo Optimistis Menang, Keterangan Ahli Polda Dinilai Menguntungkan
JAKARTA, iNews.id – Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangajdi, menilai keterangan ahli hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hendri Jayadi Pandiangan, justru menguatkan dalil yang diajukan pihaknya dalam sidang praperadilan jilid III di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Menurut Gafur, meski ahli tersebut dihadirkan oleh Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon, sebagian besar pendapat yang disampaikan dinilai lebih menguntungkan pemohon.
"Kita harus memberikan apresiasi pada ahli karena ahli tadi kan dihadirkan Termohon Polda Metro Jaya yang tentu keterangannya harusnya lebih menguntungkan Polda Metro Jaya dong, tapi keterangan ahli tadi, pendapatnya banyak lebih menguntungkan kita," kata Gafur.
Dia menjelaskan, pendapat ahli mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk Pasal 173 KUHAP yang baru mengenai hak seseorang mengajukan ganti rugi apabila penangkapan atau penahanannya tidak sesuai prosedur hukum.
Gafur menyebut ahli juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 yang mengatur besaran ganti rugi, yakni minimal Rp500 ribu hingga maksimal Rp100 juta.
Atas dasar itu, pihaknya mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp106 juta dan ganti rugi immateriil Rp100 juta.
Selain itu, lanjut Gafur, ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya juga menyatakan pemohon memiliki hak mengajukan ganti rugi immateriil. Menurutnya, pendapat tersebut justru melemahkan argumentasi hukum pihak termohon.
Gafur optimistis seluruh fakta persidangan akan dipertimbangkan hakim secara independen. Ia menegaskan pihaknya tidak semata mengejar besaran nilai ganti rugi, melainkan mengutamakan keadilan dan kepastian hukum.
"Jadi, kami di sini tidak mengejar nilai, berapapun yang mau dikabulkan, yang penting dikabulkan demi keadilan dan demi penegakan hukum," ujarnya.









