Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Ketua Serikat Pekerja Dipolisikan Karyawati
JAKARTA - Ketua Serikat Pekerja di salah satu perusahaan di Kawasan Industri EJIP, Cikarang, berinisial MRN, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan kekerasan seksual, berbasis relasi kuasa terhadap seorang karyawati berusia 22 tahun yang disamarkan dengan nama Bunga.
Kuasa hukum korban, Ermelina Singereta, mengatakan laporan tersebut berangkat dari dugaan penyalahgunaan posisi, pengaruh, dan kewenangan terlapor di lingkungan kerja untuk menekan korban agar memenuhi keinginannya.
"Pelaku diduga memanfaatkan posisi, pengaruh, dan kewenangannya di lingkungan perusahaan untuk melakukan serangkaian tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual berbasis relasi kuasa," kata Ermelina kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Menurut Ermelina, korban mengaku mengalami bujuk rayu, intimidasi, hingga tekanan agar bersedia menjalin hubungan pribadi dan menikah secara siri dengan terlapor. Saat korban terus menolak, kesempatan untuk diangkat sebagai karyawan tetap diduga ikut hilang.
Peristiwa itu bermula ketika korban sedang mencari pekerjaan. Melalui anggota keluarganya, korban memperoleh informasi bahwa MRN, yang saat itu merupakan calon anggota legislatif, dapat membantu masyarakat memperoleh pekerjaan di perusahaan elektronik tempatnya bekerja.
Korban kemudian menghubungi MRN setelah lamarannya tidak kunjung mendapat kepastian. Setelah bertemu dengan terlapor, korban akhirnya diterima bekerja sebagai karyawan kontrak. Namun, menurut keterangan korban, sejak mulai bekerja terlapor diduga berulang kali melakukan pendekatan yang tidak diinginkan. Korban mengaku beberapa kali dibujuk, dimarahi, diintimidasi, hingga diajak bertemu di hotel.
Sebagai pekerja kontrak, korban mengaku berada dalam posisi yang rentan karena kelanjutan masa kerjanya sangat bergantung pada rekomendasi pihak yang memiliki pengaruh di perusahaan. Korban juga mengaku beberapa kali diancam kontraknya tidak akan diperpanjang apabila tidak mengikuti keinginan terlapor.
Selain itu, korban menyebut terlapor berulang kali mengajaknya menikah secara siri. Sebagai imbalan, korban mengaku dijanjikan uang mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan apabila bersedia menerima permintaan tersebut.
"Korban tetap menolak dan berusaha menghindari berbagai ajakan itu dengan berbagai alasan, termasuk alasan lembur dan pekerjaan," ujar Ermelina.
Puncak peristiwa diduga terjadi pada Januari 2026. Saat itu korban mengaku telah memperoleh informasi dari atasannya bahwa dirinya akan diproses menjadi karyawan tetap. Namun, pada waktu yang hampir bersamaan, terlapor kembali menghubungi korban dan meminta agar hubungan mereka berlanjut.
Korban kembali menolak. Berdasarkan keterangan korban, setelah penolakan tersebut terlapor menghubungi atasan korban dan menyampaikan tidak memberikan rekomendasi untuk pengangkatan status korban sebagai karyawan tetap.
Akibatnya, korban gagal diangkat menjadi karyawan tetap dan tidak dapat melanjutkan pekerjaannya di perusahaan tersebut. Atas peristiwa itu, korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya.
Ermelina menilai perbuatan yang dilaporkan memenuhi unsur Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) karena diduga menyebabkan korban mengalami penderitaan fisik, psikis, serta kerugian ekonomi dan sosial.
"Perkara ini menunjukkan dugaan penyalahgunaan relasi kuasa. Pelaku diduga memanfaatkan kewenangan dan pengaruhnya untuk mengintimidasi korban agar menuruti keinginannya. Praktik seperti ini mengancam hak perempuan untuk bekerja, berkembang, dan memperoleh kesempatan yang setara di lingkungan kerja," ujar Ermelina.
Pihak kuasa hukum juga berencana mengajukan pengaduan ke Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar korban memperoleh perlindungan serta pendampingan psikologis.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum korban, Judianto Simanjuntak, mengatakan penyidik juga perlu mendalami kemungkinan penerapan Pasal 10 UU TPKS terkait dugaan pemaksaan perkawinan secara siri.
"Kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas. Penyidik juga perlu mendalami penerapan Pasal 10 UU TPKS karena terdapat dugaan pemaksaan perkawinan siri," kata Judianto.
Menurutnya, UU TPKS juga mengatur pemberatan pidana apabila tindak pidana dilakukan oleh pemberi kerja, atasan, pengurus, atau pihak yang memiliki relasi kuasa terhadap orang yang bekerja dengannya.
Judianto juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya korban lain apabila ditemukan pola atau modus serupa dalam perkara tersebut.
"Dalam banyak perkara kekerasan seksual berbasis relasi kuasa, tidak jarang ditemukan lebih dari satu korban. Kami berharap korban dalam perkara ini hanya satu orang. Namun apabila penyidik menemukan pola yang sama, hal tersebut perlu didalami agar seluruh korban memperoleh perlindungan dan keadilan," ujarnya.
Tim kuasa hukum berharap penyidik Polda Metro Jaya menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan menyeluruh, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, serta hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.









