Rampok dan Bunuh Driver Ojol di Tangerang, Rahmat Dimas Jadi Tersangka!
TANGERANG - Polisi menetapkan Rahmat Dimas (RD) sebagai tersangka dalam kasus perampasan sepeda motor, yang disertai pembunuhan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP di kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, RD telah ditahan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.
"Saudara RD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Menurut Budi, tersangka dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Adapun persangkaan pasalnya adalah tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 dan atau Pasal 458 dan atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," katanya.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 03.50 WIB di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap RD pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam pemeriksaan, polisi mengungkap motif pelaku melakukan aksi tersebut. Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Arief Ryzki Wicaksana mengatakan tersangka mengaku sedang mengalami tekanan hidup karena didesak orang tuanya agar segera menikah.
"Motif pelaku yang bersangkutan ini pada saat kita lakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa sedang memiliki tekanan di dalam kehidupannya terkait dipaksa oleh orang tuanya untuk segera menikah," ujar Arief.
Tersangka juga mengaku awalnya membawa sebilah pisau dengan niat mengakhiri hidupnya. Namun, saat melintas di lokasi kejadian, ia melihat korban sedang tertidur di dekat sepeda motornya dan muncul niat untuk mencuri kendaraan tersebut.
Menurut Arief, tersangka kemudian berusaha mengambil kunci motor dari saku korban. Namun, korban terbangun dan melakukan perlawanan.
"Setelah melihat korban sedang tertidur lelap, pelaku mencoba merogoh kantong korban untuk mengambil kunci motor. Saat pelaku mengambil kunci motor, korban terbangun dan melakukan perlawanan sehingga pelaku menusukkan pisau tersebut ke badan korban," jelas Arief.
Akibat serangan itu, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka.









