Putusan Praperadilan Roy Suryo Dibacakan, Puluhan Pendukung Padati PN Jaksel
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penangkapan, penggeledahaan, hingga penahanan terkait kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (7/7/2026). Puluhan pendukung Roy Suryo tampak memadati area pengadilan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, puluhan pendukung yang didominasi ibu-ibu memenuhi ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Mereka tampak mengenakan pakaian serba putih dan mengikuti jalannya persidangan.
Pengamanan di sekitar ruang sidang juga diperketat. Sejumlah personel polisi disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang dan mengantisipasi kepadatan pengunjung.
Sidang dipimpin hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan. Roy Suryo hadir didampingi tim kuasa hukumnya, sementara pihak termohon dari Polda Metro Jaya juga mengikuti persidangan.
Sidang pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Sejumlah awak media turut memadati lokasi untuk meliput jalannya persidangan.
Dalam praperadilan, Roy Suryo menggugat penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Gugatan yang diajukan pada Senin (22/6/2026) lalu itu terdaftar dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Tergugat I dalam praperadilan ini adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat II yakni Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.
Roy Suryo dan tersangka lain, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Penahanan keduanya pun ditangguhkan. Persidangan Dokter Tifa juga telah bergulir.








