Pembelian Rusun Subsidi Tipe 45 Diusulkan Bebas PPN, Ini Alasannya

Pembelian Rusun Subsidi Tipe 45 Diusulkan Bebas PPN, Ini Alasannya

Terkini | inews | Kamis, 25 Juni 2026 - 11:00
share

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengusulkan perluasan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah susun (rusun) subsidi hingga tipe 45. Usulan ini menyusul rencana perluasan cakupan rumah susun dalam program pembiayaan subsidi perumahan.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, saat ini pembebasan PPN untuk rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) masih terbatas pada hunian dengan luas di bawah tipe 45.

"Kita memohon ada PPN yang ditanggung oleh pemerintah. Karena pembebasan PPN untuk rumah dengan skema FLPP saat ini kan luasannya dari 21 sampai 36. Padahal tadi sudah ada kesepakatan juga, disetujui untuk perluasan rumah susun terutama sampai tipe 45," ucap Heru dalam keterangannya dikutip, Kamis (25/6/2026).

Heru menambahkan, penambahan batasan harga rumah yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN saat ini juga dinilai belum sesuai dengan perkembangan harga rusun subsidi terbaru yang telah ditetapkan pemerintah.

Karena itu, BP Tapera juga meminta dukungan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan insentif tersebut. Heru mengatakan pihaknya telah diminta menyusun desain anggaran guna menghitung kebutuhan fiskal apabila usulan tersebut disetujui.

"Selama ini kan pembebasan PPN-nya untuk FLPP kan hanya sampai dengan Rp250 juta dan yang di atas itu disesuaikan dengan harga rusun yang baru, yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian PKP, itu belum ter-cover. Itu kita mintakan juga perluasan ke Pak Menteri Keuangan, supaya nanti ada juga ditugaskan saya dengan desain anggaran untuk menghitung kebutuhan fiskalnya," kata dia.

Selain usulan terkait PPN DTP, Heru menyebut pemerintah juga telah memutuskan sejumlah penyesuaian skema pembiayaan rusun subsidi. 

Salah satunya adalah pemberian tenor kredit hingga 40 tahun. Tak hanya itu, suku bunga KPR subsidi untuk rumah susun juga ditetapkan sebesar 6 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan suku bunga rumah tapak subsidi yang tetap berada di level 5 persen.

"Rusun, suku bunganya disesuaikan 6 persen, ya supaya ini juga menjadi insentif bagi bank penyalur, karena makanya risikonya lebih tinggi kalau untuk rusun ya, dan harga unitnya kan lebih tinggi dibanding tempat apa. Ya itu tadi sudah diputuskan," kata dia.

Topik Menarik