Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Diduga Main Proyek Pengadaan dan Terima Gratifikasi

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Diduga Main Proyek Pengadaan dan Terima Gratifikasi

Terkini | inews | Rabu, 10 Juni 2026 - 07:50
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik lembaga antirasuah menggelar serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Selain sang bupati, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tiga tersangka lainnya tersebut berasal dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. Namun, pihak KPK belum bersedia merinci identitas lengkap para tersangka baru tersebut.

"Dari empat pihak yang ditetapkan tersangka, ada dari sisi penyelenggara negara dan ada juga dari sisi swasta. Benar, salah satunya adalah Bupati (Edison)," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Budi menambahkan, kasus korupsi yang menjerat Edison ini berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Tak hanya suap pengadaan, para tersangka juga dibidik dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi.

Sebelum resmi diumumkan sebagai tersangka, Edison terpantau tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa pagi pukul 08.51 WIB. Mengenakan pakaian rapi, ia langsung bergegas menuju ruang pemeriksaan lantai dua tanpa memberikan komentar sedikit pun kepada awak media yang telah menunggu.

Topik Menarik