Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah

Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah

Terkini | inews | Jum'at, 5 Juni 2026 - 23:04
share

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melalui Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM tetap sebesar 0,5 persen. Ini menjadikan tidak mengalami kenaikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026 sebagai penyempurnaan atas PP Nomor 55 Tahun 2022.

Menteri Maman menekankan, tidak ada perubahan kebijakan yang membebani pelaku UMKM dalam aturan terbaru tersebut. Pemerintah justru memperkuat kepastian insentif pajak bagi sektor usaha kecil dan mikro.

“Bagi UMKM, tidak ada perubahan ataupun kenaikan pajak. Insentif pajak untuk UMKM tetap sebesar 0,5 persen. Yang membedakan, jika sebelumnya ada batasan waktu pemanfaatan fasilitas tersebut, kini tidak lagi dibatasi,” kata Menteri Maman dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (3/6).

Dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas PPh Final 0,5 persen diberikan kepada Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, dan koperasi yang berusia paling lama empat tahun pajak dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Sebelumnya, pada PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh CV, firma, PT non-perorangan, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, pemerintah menemukan adanya penyalahgunaan skema fasilitas tersebut di lapangan.

“Belajar dari pengalaman, banyak pihak memanfaatkan aturan ini padahal tidak berhak menggunakan tarif PPh Final UMKM. Perusahaan sering dipecah-pecah menjadi puluhan CV dan PT kecil agar tetap menikmati insentif pajak. Ini tidak adil. Usaha dengan omzet besar tidak seharusnya menikmati fasilitas yang diperuntukkan bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar,” katanya.

Melalui aturan baru ini, CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes tidak lagi masuk dalam skema PPh Final UMKM 0,5 persen dan dikenakan tarif pajak normal sebesar 22 persen. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang masih menggunakan skema lama.

“Tetap dibuka ruang transisi agar ada waktu untuk melakukan penyesuaian administratif. Pemerintah tidak serta-merta memberlakukan aturan baru tanpa memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk bersiap. Terkait implementasi masa transisi, hal tersebut menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Menteri Maman.

Selain itu, badan usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap memperoleh keringanan berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal sehingga efektif membayar PPh sebesar 11 persen.

Usaha mikro dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun juga tetap dibebaskan dari pajak atau dikenakan tarif efektif 0 persen.

Menteri Maman juga menjelaskan, salah satu terobosan penting dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah dihapuskannya batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh Final 0,5 persen. Dengan demikian, UMKM dapat menikmati tarif tersebut selama memenuhi syarat yang ditentukan.

Sebelumnya, pada PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas ini dibatasi hanya selama tujuh tahun sejak Wajib Pajak terdaftar.

“Petunjuk Presiden sangat jelas, yaitu menghadirkan kemudahan perpajakan yang bersifat permanen agar UMKM memiliki kepastian dan jaminan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang,” kata Menteri Maman.

Selain mengatur insentif pajak, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memperkuat tata kelola usaha yang bersih dengan menegaskan bahwa pengeluaran dari tindakan melawan hukum seperti suap, gratifikasi, dan korupsi tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Pemerintah juga akan memperkuat pendampingan UMKM melalui edukasi, pelatihan, dan peningkatan kapasitas administrasi perpajakan.

“Pemerintah akan terus mendampingi UMKM agar mampu menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik sekaligus memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah disediakan. Jika terdapat kendala, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal Direktorat Jenderal Pajak maupun melalui platform SAPA UMKM yang sedang kami siapkan,” kata Menteri Maman.

Topik Menarik