Pernah Jalani Misi PBB, Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Minta Dihukum Ringan

Pernah Jalani Misi PBB, Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Minta Dihukum Ringan

Terkini | okezone | Jum'at, 5 Juni 2026 - 02:00
share

JAKARTA - Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus berharap Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijatuhi hukuman seringan-ringannya. Adapun, Oditur Militer II-07 sebelumnya menuntut para terdakwa 2,5 tahun penjara.

Permintaan itu, disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa ketika membacakan surat pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Penasehat hukum menilai, hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan merupakan fakta hukum yang sah dan terbukti.

Di antaranya, para terdakwa bersikap jujur, kooperatif, dan tidak berbelit-belit selama proses pemeriksaan. Para terdakwa juga menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya serta menunjukkan penyesalan yang sungguh-sungguh.

Selain itu, penasehat hukum juga menyampaikan bahwa para terdakwa memiliki rekam jejak pengabdian yang baik kepada bangsa dan negara. Serta pernah menjalankan misi perdamaian di bawah naungan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

"Para terdakwa pernah melaksanakan tugas operasi negara dan misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa," kata penasehat hukum di ruang sidang.

Faktor lain yang bisa meringankan hukuman pidana perkara ini, juga karena para terdakwa belum pernah dijatuhi pidana maupun hukuman disiplin militer yang berat selama berdinas. Selain itu, para terdakwa dinilai masih memiliki potensi pembinaan yang baik sehingga lebih tepat untuk dibina.

"Para terdakwa masih memiliki potensi pembinaan yang baik berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi militer. Para terdakwa masih memiliki tanggung jawab moral, sosial, dan ekonomi terhadap keluarga masing-masing," pungkasnya.

 

Sebelumnya, empat prajurit dari Detasemen Markas Denma Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS TNI) dituntut 2,5 tahun penjara dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Empat terdakwa dalam kasus ini ialah Edi Sudarko (Serda ES), Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Lettu BHW), Nandala Dwi Prasetya (Kapten NDP) dan Lettu Sami Lakka.

Oditur Militer selaku penuntut umum menilai keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal itu berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu dan membuat orang lain terluka.

"Kami mohon Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa 2 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani," ujar Oditur Militer.

Topik Menarik