Sidang Pleidoi Memanas! Nadiem Makarim Sangkal Semua Tuduhan JPU
JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek kembali memanas. Terdakwa Nadiem Anwar Makarim secara tegas menolak seluruh dakwaan dan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu menyampaikan pembelaannya secara langsung dalam sidang lanjutan yang digelar di pengadilan. Nadiem meminta majelis hakim menilai perkara yang menjeratnya secara objektif berdasarkan fakta persidangan.
Dalam pleidoinya, Nadiem membantah tuduhan yang menyebut pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp5,6 triliun.
Dia menegaskan proyek tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan, bukan tindakan korupsi seperti yang didakwakan jaksa.
Menurut Nadiem, perkara yang menyeret namanya berawal dari kekeliruan dalam proses investigasi dan penafsiran terhadap kebijakan yang dijalankan selama menjabat sebagai menteri.
Dia juga menilai sejumlah kesimpulan yang digunakan dalam dakwaan tidak menggambarkan kondisi sebenarnya terkait proses pengadaan perangkat Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia.
Tidak hanya Nadiem, tim kuasa hukumnya turut membantah argumentasi yang diajukan JPU. Mereka menyebut tidak terdapat bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan langsung Nadiem dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Pihak pembela juga mempertanyakan sejumlah alat bukti yang diajukan jaksa. Menurut mereka, bukti-bukti tersebut tidak cukup untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa.
Nadiem kembali menegaskan dirinya tidak pernah memiliki niat memperkaya diri sendiri maupun pihak lain melalui program pengadaan Chromebook yang menjadi objek perkara.
Dia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara adil dan independen sebelum menjatuhkan putusan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan yang telah disampaikan oleh Nadiem Makarim dan tim kuasa hukumnya.










