Roy Suryo dan Tifa Segera Disidang, Pengacara Jokowi: Selama Ini Publik Disuguhkan Hoaks
JAKARTA, iNews.id - Berkas perkara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah dinyatakan lengkap. Keduanya segera disidang.
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara menyebut, dari persidangan ini akan diperoleh kepastian terkait ijazah tersebut yang selama ini dinarasikan palsu.
“Dengan P-21 maka perkara segera disidangkan dan pada saatnya diperoleh kepastian terkait ijazah Pak Jokowi yang selama ini dinarasikan palsu,” kata Rivai kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Dia berharap, kebenaran mengenai ijazah Jokowi terungkap dalam sidang, sehingga tidak ada lagi tudingan ijazah palsu kepada Jokowi.
“Padahal Pak Jokowi memperolehnya secara sah dari UGM setelah menyelesaikan perkuliahnnya dengan tuntas. Di sisi lain agar nama baik Pak Jokowi dipulihkan termasuk beberapa institusi yang selama ini ikut terseret seperti UGM, KPU, KPUD, Kemendikti dan sebagainya,” ujar dia.
“Selama ini publik disuguhkan dengan kebohongan dan hoaks, sehingga diperlukan forum hukum yang mengoreksinya dengan menyuguhkan kebenaran,” katanya.
Dia juga berharap, sidang ini bisa membuat publik mendapat informasi yang benar. Rivai menambahkan, akan banyak pelajaran yang bisa diambil dari sidang ini.
“Melalui persidangan ini juga publik bisa mengikuti proses pembuktiannya dengan mendengar argumentasi secara berimbang. Tentunya akan banyak pelajaran dipetik baik dari segi kehidupan berdemokrasi, penegakan hukum, maupun cara berpolitik yang beradab,” kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menyatakan berkas perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa lengkap atau P-21.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut, setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap dua untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk keperluan penuntutan.
"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggung jawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," ujar Iman, Selasa (2/6/2026).










