Libur Hari Pancasila Besok, Ganjil Genap 1 Juni 2026 di Jakarta Ditiadakan
JAKARTA, iNews.id - Kebijakan ganjil genap pada Senin tanggal 1 Juni 2026 di Jakarta ditiadakan. Ganjil genap ditiadakan karena bertepatan dengan adanya libur Hari Pancasila.
“Sehubungan dengan libur Hari Pancasila, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” tulis keterangan Dinas Perhubungan Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.
Seperti diketahui, jadwal libur nasional dan cuti bersama 2026 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Meski begitu, para pengendara diminta tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan selama berkendara.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jakarta meniadakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD), termasuk di kawasan Jalan Sudirman-MH Thamrin, pada Minggu (31/5/2026) hari ini. Kebijakan tersebut diambil karena pelaksanaan CFD bertepatan dengan peringatan Hari Raya Waisak 2570 BE.
"Ditiadakan, sehubungan dengan Hari Raya Waisak 2570 pada Minggu, 31 Mei 2026," tulis keterangan Dishub DKI Jakarta, dikutip Minggu (31/5/2026).










