Motif Selebgram Woodyrman Aniaya WN Brunei hingga Tewas Terungkap, Ini Kata Polisi
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengungkapkan motif selebgram asal Brunei Darussalam Mohamad Irman Ali alias Woodyrman (33) mengaiaya warga negara (WN) Brunei lainnya berinisial MHF (30) hingga tewas di Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Peristiwa itu terjadi karena Woodyrman emosi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga karena tersangka tersulut emosi. Peristiwa ini berawal dari kesalahpahaman antara tersangka dengan salah satu saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, MHF berniat membela saksi sehingga terjadi adu mulut dengan Woodyrman. Sebelum kejadian, korban sempat mengirimkan pesan suara atau voice note yang bernada tantangan berkelahi.
"Saat korban dan tersangka bertemu di lokasi kejadian, situasi menjadi semakin konfrontatif. Dari hasil pendalaman, tersangka saat itu diduga berada dalam pengaruh alkohol," tuturnya.
Dia menambahkan, dalam kondisi emosi, Woodyrman memukul kepala MHF satu kali menggunakan tangan kanan yang saat itu memegang paper bag berisi botol minuman. Akibat pemukulan tersebut, korban terjatuh di lokasi kejadian.
MHF sempat menjalani perawatan medis, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, Katimsus Resmob Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel mengatakan Woodyrman dalam kondisi mabuk saat menganiaya MHF. Fakta itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Woodyrman.
“Terduga pelaku menyatakan dirinya dalam pengaruh minuman beralkohol atau minuman keras,” kata Katimsus Resmob Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Rabu (27/5/2026).
Dia menyebut, Woodyrman telah ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
“Untuk terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Breggy.
Dalam perkara ini, kata Breggy, Woodyrman dikenakan Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.
“Persangkaan pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah 468 ayat 2 dan atau 466 ayat 3 KUHP, yang menyatakan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan atau penganiayaan biasa yang menyebabkan kematian,” ujarnya
Diketahui, kasus ini bermula dari keributan yang terjadi di kawasan Blok M Hub, Melawai, Kebayoran Baru, pada Rabu (6/5/2026) dini hari.
Dalam video viral yang beredar di media sosial, korban tampak terlibat cekcok dengan Woodyrman sebelum akhirnya terkapar di jalan usai diduga dipukul menggunakan paper bag berisi botol kaca.









