Dokter RSCM Ungkap Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir di Sidang 

Dokter RSCM Ungkap Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir di Sidang 

Terkini | inews | Rabu, 20 Mei 2026 - 15:03
share

JAKARTA, iNews.id - Dokter RSCM yang menangani aktivis KontraS, Andrie Yunus mengungkapkan kondisi korban saat ini masih membutuhkan perawatan intensif pasca-penyiraman air keras. Hal ini sebagai jawaban mengapa Andrie belum bisa hadir langsung di ruang sidang.

Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026), Oditur Militer menghadirkan saksi tambahan yaitu Dokter Spesialis Mata, Faraby Martha dan Dokter Spesialis Bedah Plastik, Parintosa Atmodiwirjo. Penasihat hukum terdakwa menanyakan mengenai kondisi apa yang membuat Andrie hingga saat ini tidak bisa memberikan keterangan di ruang sidang.

Dalam kesempatan itu Faraby menjelaskan, Andrie Yunus saat ini masih dalam penanganan tim medis RSCM, khusus pada bagian mata Andrie yang terkena air keras. Dia menyebut, bagian mata Andrie masih rentan mengalami infeksi.

"Yang paling kami takutkan adalah risiko infeksi apabila pasien ini menjalani suatu aktivitas ya terutama yang diaktivitas di wilayah hukum yang banyak orang hadir, karena matanya sedang dalam kondisi yang rentan, yang rentan untuk terserang infeksi dari luar," kata Faraby.

Dia menambahkan, Andrie sampai saat ini diwajibkan mengkonsumsi antibiotik dan obat tetes mata untuk mencegah infeksi. Karena itu, aktivitas Andrie yang berpotensi memicu infeksi wajib dihindari.

"Sedangkan pasien sendiri masih memakai obat obatan antibiotics untuk sebagai pencegahan infeksi itu, tapi tentu saja keadaan keadaan atau situasi yang memicu infeksi itu harus dihindari," tuturnya.

Sementara itu, Parintosa menyampaikan, luka bakar yang dialami korban sangat rentan terhadap infeksi. Dia menyebut, korban saat ini tengah menjalani proses tandur kulit sehingga harus menjalani perawatan ketat dan membatasi pergerakan.

"Tandur kulit itu harusnya tidak bisa bergerak, jadi kalau dia bergerak seperti menanam rumput, ketika rumputnya digeser, lepas kembali akarnya," kata Parintosa.

Kondisi tersebut menurutnya memaksa korban harus beristirahat total hingga empat minggu agar proses penyembuhan berjalan baik. 

"Jadi harus benar benar bed rest dan dirawat dengan baik. Jadi ada dua hal risiko infeksi dan kedua ketika sedang sudah tahapan tandur kulit maka itu harus dipastikan dia tidak bergerak sama sekali sekitar 3, 4 Minggu," ucapnya.

Meski demikian, terkait kehadiran Andrie Yunus dalam persidangan menurut bisa saja memungkinkan. Namun kehadiran Andrie membutuhkan persetujuan dari Direktur RSCM. 

"Ada kemungkinan ga dengan keterangan ahli tadi, yang bersangkutan atau korban bisa dihadirkan di persidangan," tanya penasehat hukum terdakwa.

"Dari saya ada kemungkinan," ucap Parintosa.

"Bisa ya berarti," ujar penasehat hukum terdakwa.

"Bisa dengan catatan dari Direktur kami," kata Parintosa.

Sebagai informasi, perkara penyiram ini dipicu atas aksi Andrie Yunus yang memaksa masuk dan melakukan interupsi pada saat rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta. Para terdakwa emosi melihat aksi Andrie Yunus hingga akhirnya merencanakan penyiraman kepada Andrie.

Adapun para terdakwa dalam perkara ini merupakan anggota Denma BAIS TNI. Keempat orang tersebut yakni, Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).

Topik Menarik