Refly Harun: Peluang Berkas Perkara Ijazah Jokowi Dinyatakan Lengkap Kecil

Refly Harun: Peluang Berkas Perkara Ijazah Jokowi Dinyatakan Lengkap Kecil

Terkini | inews | Jum'at, 15 Mei 2026 - 20:39
share

JAKARTA, iNews.id - Koordinator tim hukum Tifa and Roy's Advocate (Troya), Refly Harun menilai berkas perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kecil kemungkinan bisa dinyatakan lengkap atau P21. Dia mengatakan status berkas perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa itu belum jelas meski polisi mengaku telah melimpahkannya ke Kejaksaan sejak April 2026 lalu.

“Boro-boro penahanan, P21 saja belum jelas,” kata Refly dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).

Menurut dia, Troya telah menganalisis perkembangan perkara tersebut. Dari hasil pembahasan internal, mereka menilai peluang perkara itu menjadi P21 cukup kecil.

Dia menyebut ada empat aspek yang menjadi dasar analisis Troya. Salah satunya terkait lamanya proses penanganan perkara.

“Kalau penyidik mengatakan sudah dilimpahkan tanggal 17 April, dan tanggal 21 April kami ke Kejaksaan DKI belum ada, ya let's say tanggal 22 April, tapi sekarang tanggal 15 Mei,” ucapnya.

Refly menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya keraguan dari penyidik maupun jaksa penuntut umum dalam menentukan status berkas perkara.

“Padahal tujuh hari seharusnya sudah ditentukan status itu bakal P21 atau tidak. Jadi ada kelihatannya kegamangan,” katanya.

Selain itu, dia mengaku telah menyampaikan sejumlah keberatan secara formil dan materiil kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait penanganan perkara tersebut.

“Kasus ini penuh banyak kesalahan atau pelanggaran hukumnya,” ujar Refly.

Refly juga menyinggung adanya gugatan citizen lawsuit terkait manajemen penanganan perkara di Polda Metro Jaya. Menurut Refly, berbagai faktor tersebut memperkuat keyakinan pihaknya bahwa peluang perkara dinyatakan P21 cukup kecil.

“Empat hal itu kami duga bahwa membuat pertanyaan apakah bakal P21 atau tidak, ya kecil kemungkinannya berdasarkan analisis yang ada,” katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan perkembangan status perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa, termasuk terkait kemungkinan berkas dinyatakan P21 atau belum.

“Kalau terkait tentang perkara Pak Roy Suryo dan Dokter Tifa, dalam waktu dekat kami akan merilis terkait tentang keputusan perkara tersebut sudah P21 atau belum,” kata Budi, Rabu (13/5/2026).

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka masing-masing Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Terbaru, status tersangka Eggi, Damai, dan Rismon telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice (RJ). 

Topik Menarik