Megawati Soroti Kasus Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer: Kok Lucu Ya
JAKARTA, iNews.id - Presiden ke-5 RI Megawati Sukarnoputri, menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) ini mempertanyakan soal kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Militer.
Menurutnya, Andrie Yunus sebagai korban punya hak meminta pengadilan seperti apa yang dia inginkan.
"Saya prihatin sekali yang masalah anak yang disiram air keras (Andrie Yunus). Saya lihat, lho kok lucu ya? Ini pertanyaan bagi para orang pintar, sebenarnya kalau seperti itu pengadilannya, apakah harus pengadilan militer ataukah pengadilan sipil?" ujar Megawati saat pengukuhan gelar Profesor Emeritus untuk mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Megawati menyoroti bahwa korban berhak meminta kejelasan proses hukum, termasuk mengenai peradilan yang menangani kasusnya.
"Bolehkah seseorang itu yang menjadi korban itu meminta melalui pengadilan, pengadilan apa yang dia inginkan? Monggo tolong dijawab, tolong dipikirkan. Bahwa kok tiba-tiba masuknya ke pengadilan militer? Pusing saya," katanya.
Menurut Megawati, setiap warga negara tanpa terkecuali memiliki hak yang sama di mata hukum.
"Setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Artinya apa? Ya orang miskin, ya orang yang namanya difabel, ya orang yang mungkin juga gila, tapi dia sebenarnya ingin menentukan sesuatu bagi dirinya. Nah, mana hukum bagi mereka?" ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta Oditur Militer II-07 Jakarta menghadirkan aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat anggota TNI. Jika tidak bisa, pihaknya mengancam menjemput paksa.
Permintaan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Dalam persidangan perdana ini, para terdakwa turut dihadirkan yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).
"Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berarti majelis hakim dalam ini hakim ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," kata Fredy.










