Tersangka Korupsi Antam Siman Bahar Meninggal, KPK Terbitkan SP3
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Loco Montrado dengan tersangka Siman Bahar (SB). Hal tersebut dilakukan usai Direktur Utama (Dirut) Loco Montrado itu meninggal dunia.
"Pada 23 April 2026, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka SB," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (25/4/2026).
Budi menambahkan, terbitnya SP3 setelah semua dokumen resmi terkait meninggalnya Siman Bahar diterima penyidik lembaga antirasuah.
"SP3 ini juga sudah disampaikan kepada pihak keluarga," tuturnya.
Meski begitu, Budi memastikan kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam tetap berlanjut. Sebab, terdapat korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Adapun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT LM ini, sebelumnya KPK juga sudah menetapkan Tersangka Korporasi PT LM dimana SB sebagai BO (beneficial owner) -nya," katanya.
"Penyidik pun telah melakukan penyitaan lebih dari Rp100 miliar sebagai upaya asset recovery-nya," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menerima informasi terkait salah satu tersangka korupsi, Siman Bahar meninggal dunia di China.
"Informasi meninggal dunia itu per hari ini kita sudah bisa pastikan, hanya kita butuh administrasinya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers Senin (13/4/2026).
Menurutnya, pihaknya tengah mencari tahu bagaimana yang bersangkutan bisa mencapai China.
"Ya kita harus pastikan dulu, karena ini kita coba dulu update kenapa bisa ke Chinanya ya," ujarnya.
Perlu diketahui, Siman Bahar pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh KPK. Tapi, Siman menang gugatan praperadilan melawan KPK dan kemudian status tersangkanya gugur.
Setelah itu, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka. Pengumuman tersangka tersebut dilakukan pada 5 Juni 2023.
KPK hingga kini belum menahan yang bersangkutan. Sebab, dia beberapa kali berhalangan memenuhi panggilan tim penyidik KPK dengan alasan sakit.










