Eksepsi 3 Prajurit TNI Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditolak, Sidang Lanjut Pembuktian
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan tiga prajurit TNI terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN berinisial MIP. Para terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir (terdakwa I), Kopda Feri Herianto (terdakwa II), dan Serka Frengky Yaru (terdakwa III).
"Menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh para Terdakwa dan tim Penasehat Hukum Terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto ketika membacakan putusan sela, Rabu (15/4/2026).
Dengan dibacakan putusan sela tersebut, maka persidangan selanjutnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
"Menyatakan bahwa Pengadilan Militer II-08 Jakarta berwenang mengadili perkara para terdakwa dan pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata Fredy.
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur menilai berkas perkara tiga terdakwa seharusnya diadili secara terpisah. Sebab, para terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut.
Kemenhaj Ungkap 25.922 Jemaah Umrah Telah Pulang ke Indonesia usai Perang AS-Israel Vs Iran
"Bahwa dalam perkara in casu para terdakwa memiliki perbedaan peran dan kontribusi sehingga perkara ini lebih tepat jika di-spliting atau pemisahan berkas-berkas perkara menjadi beberapa berkas. Sehingga penggabungan perkara kurang mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum," ujar Nugroho dalam ruang sidang, Senin (13/4/2026).
Dia juga menilai isi surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 tidak berisi uraian fakta secara cermat dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Hal itu terlihat pada dakwaan yang dianggap salah menerapkan pasal kepada Frengky.
"Di mana dalam surat dakwaan tidak secara spesifik dan tidak ada yang menyatakan terkait pembunuhan berencana, pembunuhan secara bersama-sama, penganiayaan mengakibatkan mati, atau perampasan kemerdekaan yang dilakukan oleh Terdakwa 3 pada korban sehingga salah sasaran subjek hukum," ucapnya.
Selain itu, Nugroho juga menyoroti proses hukum penetapan tersangka terhadap Frengky yang dinilai tidak memiliki kecukupan dua alat bukti.
"Bahwa penetapan tersangka dan terdakwa terhadap terdakwa III tidak berdasarkan minimal dua alat bukti sah, tidak ada dugaan tindak pidana yang dilakukan, tidak ada keterkaitan Terdakwa dengan perkara, sehingga prosesnya tidak sesuai dengan prosedur hukum," tutur dia.
Diketahui, ketiga terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap MIP. Oditur Militer menduga ketiganya memiliki peran dalam hilangnya nyawa korban.
"Bahwa perbuatan para terdakwa membawa secara paksa korban hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tindak pantas dari prajurit TNI," ujar Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis untuk ketiga terdakwa. Dalam dakwaan utama, terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Apabila dakwaan tersebut tidak terbukti, jaksa menyiapkan dakwaan subsider berupa pembunuhan biasa, hingga dakwaan lebih ringan yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Jaksa juga menyertakan dakwaan alternatif lain berupa perampasan kemerdekaan yang berujung pada kematian korban.
Khusus terdakwa Nasir, jaksa juga menyertakan dakwaan mengenai perbuatan tentang menyembunyikan, menghilangkan, membawa lari seseorang dengan maksud menyembunyikan kematian.
"Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Atau Pasal 333 ayat (3) KUHP," kata Wasinton.










