58 Calon Pengantin Jadi Korban Tipu WO Marwah di Jaktim, Kerugian Capai Rp2 Miliar Lebih

58 Calon Pengantin Jadi Korban Tipu WO Marwah di Jaktim, Kerugian Capai Rp2 Miliar Lebih

Terkini | inews | Minggu, 31 Mei 2026 - 11:06
share

JAKARTA, iNews.id - Polisi menyampaikan, 58 pasangan calon pengantin menjadi korban Wedding Organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp2,6 miliar.

"Dari jumlah tersebut, 2 pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal dalam keterangannya, dikutip Minggu (31/5/2026).

"Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung," sambungnya.

Pelaku diketahui merupakan pasangan suami istri berinisial RM dan ER. Keduanya pun kini sudah ditahan polisi.

Hingga kini, polisi masih melakukan serangkaian pendalaman. Alfian mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk melapor kepada polisi.

"Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh modus operandi yang digunakan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengatakan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menerima laporan dari korban.

Korban yang melapor berinisial AL dan FE. Keduanya merupakan calon pengantin yang telah menyetorkan uang sebesar Rp83 juta kepada WO yang menjanjikan akan mengurus pernikahan mereka. Selain kedua korban tersebut, terdapat sejumlah pasangan lain yang juga mengaku menjadi korban penipuan oleh WO tersebut.

“Jadi kurang lebih yang ditawarkan dari tiga orang korban yang sudah menyampaikan ke tim penyidik berkisar antara Rp70 juta hingga Rp80 juta. Ada satu korban lainnya berkisar Rp50 juta dan itu sudah dikirimkan kepada pelaku,” katanya.

Pelaku awalnya memposting iklan di media sosial menggunakan akun bertajuk katering yang menawarkan jasa wedding organizer. Korban yang tertarik kemudian menyewa jasa tersebut hingga akhirnya mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku.

“Namun pada akhirnya acara tersebut tidak terlaksana. Ketika sudah ada korban dan janji tidak terlaksana, itu merupakan unsur penipuan,” kata Andaru.

Topik Menarik