Kerugian Kasus Haji Ilegal Capai Rp92,64 Miliar, Polri Bentuk Satgas
JAKARTA, iNews.id - Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengungkapkan kasus dugaan penipuan haji membuat masyarakat merugi hingga Rp92,64 miliar. Pihaknya mencatat, kejahatan masih marak.
"Data Polri menunjukkan praktik penipuan haji masih marak. 42 kasus tengah diproses hukum dan 1 kasus sudah tahap lanjutan," kata Dedi dikutip Minggu (12/4/2026).
Dedi menuturkan, masyarakat harus lebih mewaspadai dengan dugaan praktik modus haji ilegal.
"Kerugian mencapai Rp92,64 miliar," ujar Dedi.
Saat ini, Polri dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026 sebagai langkah konkret melindungi calon jemaah dari praktik haji ilegal dan penipuan.
Dedi menegaskan, Satgas Haji akan bekerja terpadu dari pusat hingga daerah dengan pendekatan menyeluruh, mulai dari edukasi hingga penegakan hukum.
“Satgas ini kami bentuk untuk memastikan masyarakat terlindungi dan tidak menjadi korban penipuan dengan berbagai modus,” tutup Dedi.










