WFH 1 Hari Tak Berlaku bagi Pelayanan Publik, Tetap Kerja di Kantor
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengumumkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat. Namun, sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan WFH satu hari per pekan mulai dari pelayanan publik hingga industri.
"Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari work from home dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Dia menjelaskan, sektor-sektor yang dikecualikan itu seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Sementara itu, kata dia, penerapan WFH bagi sektor swasta diatur lebih lanjut dalam surat edaran (SE) menteri ketenagakerjaan. WFH akan diatur dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.
"Pengaturan melalui SE menteri ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat usaha," tutur dia.
Menurut Airlangga, kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah, yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Airlangga.










