Kejagung Geledah 14 Lokasi terkait Kasus Korupsi Tambang Samin Tan, Sita Apa?
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeldah 14 lokasi terkait kasus dugaan korupsi tambang dengan tersangka Samin Tan. Ke-14 lokasi itu tersebar di Jakarta, Jawa Barat, hingga Kalimantan.
"Bahwa tim penyidik Gedung Bundar telah melakukan kegiatan beberapa penggeledahan dan proses penyitaan di beberapa tempat. Di antaranya di wilayah Jawa Barat, di wilayah DKI, di wilayah Kalimantan Tengah, dan di wilayah Kalimantan Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin (30/3/2026).
Dalam penggeledahan itu, kata dia, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, elektronik, alat berat di lokasi tambang, hingga kendaraan-kendaraan.
Anang memerinci sebanyak 10 lokasi yang digeledah berlokasi di Jakarta dan Jawa Barat, seperti Kantor PT AKT, kantor PT MCM yang terafiliasi dengan PT AKT atau tersangka Samin Tan, hingga rumah tinggal Samin Tan dan beberapa saksi.
"Tujuh lokasi lain yang terdiri dari rumah tersangka dan rumah saksi-saksi," ujar Anang.
Kemudian, penggeledahan menyasar tiga lokasi di Kalimantan Tengah yang terdiri dari Kantor PT AKT, Kantor KSOP, akantor kontraktor tambang PT ARTH. Selain itu, penggeledahan dilakukan di satu lokasi wilayah Kalimantan Selatan.
"Di Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di kantor PT MCM. Nah, itu beberapa perusahaan yang memang diduga masih milik Saudara ST (Samin Tan)," ucap Anang.
Diketahui, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka korupsi pengelolaan tambang ilegal terkait PT Amin Koalindo Tuhup (AKT). Samin Tan langsung ditahan sejak Jumat (27/3/2026).
"Pada hari ini kami telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara ST (Samin Tan) dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukri yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Sabtu (28/3/2026).
Syarief menjelaskan PT AKT diduga melakukan penyimpangan pengelolaan tambang sejak izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dicabut pada 2017. PT AKT ternyata masih melakukan kegiatan tambang hingga 2025.
Angka Kematian Kanker Payudara Ditargetkan turun 2,5 Persen per Tahun, Ini Rencana Kemenkes
"Bahwa setelah dicabut tersebut, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai tahun 2025," jelas Syarief.
Syarief mengatakan Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan pertambangan sekaligus penjualan hasil tambang menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Dokumen itu diduga diperoleh dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara.
"Bahwa saudara ST (Samin Tan) melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan penambangan," ungkap Syarief.
Syarief mengatakan perbuatan hukum Samin Tan merugikan keuangan sekaligus perekonomian negara. Adapun Kejagung masih menghitung kerugian negara ini.
Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.









