Kejagung: Amsal Sitepu Lakukan Mark Up, Manfaatkan Kepolosan Kepala Desa
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik mark up yang dilakukan Amsal Sitepu dalam kasus pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Modus tersebut disebut dilakukan melalui penggelembungan anggaran dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, salah satu bentuk mark up yang ditemukan yakni pada biaya sewa drone yang tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
"Modusnya seperti apa? Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan, contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full. Contohnya seperti itu," kata Anang saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Tak hanya itu, Kejagung menemukan adanya penggandaan anggaran pada biaya editing yang membuat nilai proyek membengkak.
"Terus biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan, didobelkan lagi, seperti itu yang didapat. Jadi salah satu beberapa modusnya seperti itu, jadi di RAB-nya," ucap Anang.
Menurut Anang, praktik mark up tersebut terjadi karena penyusunan RAB dilakukan oleh pihak rekanan, sementara kepala desa sebagai pengguna anggaran tidak memahami detail teknis pembuatan video.
"Ini yang membuat RAB-nya berdasarkan penyidik ini berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri. Sementara kegiatannya itu tidak dilakukan sepenuhnya sesuai dengan yang di RAB, nah ini masalahnya. Di sinilah sementara pembayaran full. Seperti itu, jadi seperti itu," ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejagung menyebut total kerugian negara secara keseluruhan mencapai sekitar Rp1,8 miliar dari beberapa terdakwa. Sementara khusus untuk perkara Amsal Sitepu, kerugian negara ditaksir sekitar Rp202 juta.
Kejagung pun meyakini Amsal bersalah, tetapi tetap mempersilakannya untuk menyampaikan pembelaan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Sampaikan aja di sana seperti apa. Tentunya nanti akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutus," ujar Anang.










