Kemenhub Serahkan Konsesi Pelabuhan di Jambi dan Kaltim ke Swasta
IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kememhub) memberikan konsesi dua pelabuhan kepada swasta. Keduanya yakni Pelabuhan Muara Sabak di Provinsi Jambi dan Pelabuhan Sangatta di Kalimantan Timur (Kaltim).
Pelabuhan Muara Sabak diserahkan pengelolaannya kepada PT Sepakat Sejahtera Selamanya, sedangkan Pelabuhan Sangatta akan dikelola PT Bumi Laut Biru. Pihak-pihak terkait telah menandatangani perjanjian konsesi pengusahaan pada Wilayah Tertentu di Perairan (WTDP) di mana kedua perusahaan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan kepelabuhanan.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud mengatakan, kerja sama ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pelabuhan sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian nasional maupun daerah.
"Kami berharap kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional dan daerah serta turut mendorong pelibatan dan pemberdayaan masyarakat sekitar," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (7/3/2026).
Masyhud menjelaskan, pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) merupakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pelabuhan. Dia mengklaim proses pemberian konsesi dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk melalui tahapan evaluasi dan reviu dari lembaga pengawasan.
"Penandatanganan kedua perjanjian konsesi ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk proses pelelangan serta reviu dari BPKP untuk memastikan tata kelola yang baik dan akuntabel," ujarnya.
Untuk pengusahaan wilayah perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan di Muara Sabak, Provinsi Jambi, konsesi diberikan kepada PT Sepakat Sejahtera Selamanya melalui mekanisme pelelangan dengan jangka waktu konsesi selama 27 tahun. Dalam skema ini, perusahaan akan memberikan kontribusi pendapatan konsesi sebesar 5 persen dari pendapatan kotor kepada negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara itu, pengusahaan wilayah perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan di Sangatta, Provinsi Kalimantan Timur, diberikan kepada PT Bumi Laut Biru, juga melalui mekanisme pelelangan, dengan jangka waktu konsesi selama 24 tahun dan pendapatan konsesi sebesar 5 persen dari pendapatan kotor.
(Rahmat Fiansyah)










