Alex Noerdin Meninggal Dunia, Kejagung Setop Perkara Korupsi Proyek Revitalisasi
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan perkara dugaan korupsi yang menyeret eks Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin. Hal ini menyusul Alex Noerdin yang tutup usia pada Rabu (25/2/2026).
Sebagaimana informasi, Alex Noerdin masih berperkara dan terjerat dalam dugaan rasuah proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Alex didakwa oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dalam perkara itu.
"Kalau meninggal secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum, sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (25/2/2026).
Anang menjelaskan apabila ada kerugian keuangan negara yang kemudian dinikmati Alex dalam perkara itu, maka gugatan perdata akan dilayangkan.
"Kalau ada kerugian yang dinikmati, nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (JPN) untuk melayangkan gugatan keperdataannya," tambah Anang.
Dalam kesempatan yang sama, Anang mengatakan Kejagung turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Alex.
"Sebelumnya kami menyampaikan turut berbelasungkawa yang mendalam atas meninggalnya beliau dan keluarga yang ditinggalkan semoga tabah menghadapinya," tandas dia.










