Eks Kapolres Bima Kota Dapat Setoran dari 2 Bandar Narkoba, Berapa Jumlahnya?

Eks Kapolres Bima Kota Dapat Setoran dari 2 Bandar Narkoba, Berapa Jumlahnya?

Berita Utama | inews | Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:38
share

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga menerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba dari dua bandar. Salah satunya bandar berinisial B.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan uang itu diduga diterima Didik bersama eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Dia mengatakan keduanya mendapat setoran uang sebesar Rp400 juta per bulan sejak Juni 2025. Uang itu kemudian dibagi Rp300 juta kepada Didik dan sisanya untuk Malaungi. 

"Jadi mulai dari bulan Juni, Kasat itu mungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp400 juta, Kasat kebagian Rp100 juta, Kapolres kebagian Rp300 juta," kata Zulkarnain kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

Menurut Zulkarnain, setoran itu terus diterima keduanya hingga mencapai Rp1,8 miliar. Kemudian setoran itu terhenti lantaran B sudah tidak sanggup.

Kemudian, kata dia, Malaungi kembali mencari bandar lain dan bertemu dengan jaringan KE. Kepada Malaungi, KE menyanggupi pemberian dana sebesar Rp1 miliar. 

"Dia (Malaungi) mencari pendanaan baru (bandar baru) namanya Koh Erwin. Koh Erwin baru sanggupin Rp1 miliar, kekurangannya Rp700 juta atau berapa," ujarnya.

Zulkarnain menambahkan seluruh uang itu diserahkan Malaungi secara bertahap dalam tiga kali transaksi. Penyerahan uang Rp1,4 miliar disamarkan dalam koper, sedangkan uang Rp450 juta dibungkus lewat paperbag dan Rp1 miliar memakai kardus bir.

"Uang sejumlah Rp1,8 miliar memang diberikan tunai yang kemudian disetor ke bank, selain itu uang Rp1 miliar ditransfer dengan menggunakan nomor rekening nama orang lain," paparnya.

Zulkarnain mengatakan pihaknya telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diterima jaringan ini.

"Memang benar melibatkan PPATK untuk mengetahui aliran dana, adapun BD (bandar) yang akan dilaporkan 'KE', 'AS' dan 'S," tutupnya.

Diketahui, Didik dijatuhi putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Putusan itu terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026). 

Trunoyudo mengatakan setelah mendengar hal tersebut, AKBP Didik menyatakan menerima putusan itu.

AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. 

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita koper berwarna putih berisi berbagai jenis narkotika yang diduga milik Didik.

Topik Menarik