Pemerintah Jamin Tak Tambah Kuota Impor Energi Meski Ada Perjanjian Tarif
IDXChannel - Pemerintah memastikan rencana pembelian bahan bakar minyak (BBM), LPG, dan minyak mentah dari Amerika Serikat senilai USD15 miliar tidak akan menambah kuota impor energi nasional.
Kebijakan itu merupakan bagian dari kesepakatan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat yang sudah di teken Presiden Prabowo dan Donald Trump.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, alokasi pembelian tersebut sudah dihitung secara matang dan tidak akan membebani neraca komoditas Indonesia.
“Kita tahu bersama bahwa dalam perjanjian tersebut telah dimuat secara jelas bahwa untuk memberikan keseimbangan neraca perdagangan kita, maka kita dari sektor ESDM akan membelanjakan kurang lebih sekitar USD15 miliar,” ujar Bahlil di Washington DC dikutip Sabtu (21/2/2026).
Nilai USD15 miliar itu mencakup pembelian BBM jadi, LPG, serta minyak mentah. Langkah ini memang tergolong besar dan menjadi babak baru dalam hubungan dagang sektor energi kedua negara. Namun, pemerintah menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak menambah kuota impor energi Indonesia yang sudah ditetapkan.
“USD15 miliar yang kita alokasikan untuk membeli BBM di Amerika Serikat bukan berarti kita menambah volume impor. Namun, kita menggeser sebagian volume impor kita dari beberapa negara, di antaranya negara-negara di Asia Tenggara, Timur Tengah, maupun beberapa negara di Afrika,” kata dia.
Dengan skema tersebut, total volume impor energi Indonesia secara keseluruhan tetap sama. Perbedaannya hanya terletak pada sumber negara pemasok.
Bahlil menyebut langkah ini sebagai strategi reposisi pasokan, bukan penambahan ketergantungan.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga memastikan mekanisme pembelian akan tetap mempertimbangkan aspek keekonomian yang saling menguntungkan. Artinya, harga dan skema kontrak tetap harus kompetitif bagi Indonesia maupun pihak Amerika Serikat.
“Yang pasti, dalam praktiknya akan memperhatikan mekanisme keekonomian yang saling menguntungkan, baik bagi pihak Amerika Serikat dan badan usahanya, maupun bagi pihak Indonesia,” katanya.
Bahlil mengungkapkan, arahan kebijakan ini datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Setelah proses finalisasi kesepakatan dalam 90 hari ke depan rampung, pemerintah akan segera masuk ke tahap eksekusi.
“Begitu finalisasi selesai, maka langsung kita mulai tahapan eksekusi. Jadi ini langsung bisa berjalan agar tidak ada persepsi yang berbeda dari berbagai pihak,” kata Bahlil.
(kunthi fahmar sandy)










